Tren Perceraian di Buleleng Mencapai 946 Kasus, Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Tren Perceraian di Buleleng Mencapai 946 Kasus, Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Kabar pemerintahan kembali mencuat. Mengenai Tren Perceraian di Buleleng Mencapai 946 Kasus, Ekonomi Jadi Penyebab Utama, publik menanti dampak dan realisasinya. Simak laporannya.
Tren Perceraian di Buleleng Mencapai 946 Kasus, Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Peningkatan Jumlah Duda dan Janda di Kabupaten Buleleng

Pada akhir tahun 2025, jumlah duda dan janda di Kabupaten Buleleng mengalami kenaikan sebesar 1,94 persen. Hal ini sejalan dengan meningkatnya angka perceraian yang terjadi di wilayah Gumi Panji Sakti tersebut.

Advertisement
AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

TRADING OTOMATIS 24 JAM NONSTOP yang MEMBELI OTOMATIS saat harga turun dan MENJUAL OTOMATIS saat harga naik di MARKET SPOT (bukan future/Bebas Margin Call), tersedia sekarang di Binance, Bitget, Tokocrypto, dan segera hadir di OKX serta Pasar SAHAM.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, tercatat ada 946 perkara perceraian yang teregister sepanjang tahun 2025. Angka ini meningkat 18 perkara atau 1,94 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 928 perkara. Juru bicara PN Singaraja, I Gusti Made Juliartawan, menyampaikan bahwa sebanyak 944 dari 946 perkara tersebut telah memiliki putusan.

Distribusi Perceraian Berdasarkan Wilayah

Dari data per kecamatan, pengajuan cerai paling banyak berasal dari Kecamatan Buleleng dengan 154 perkara, diikuti oleh Kecamatan Sukasada dengan 134 perkara. Kecamatan Sawan mencatat 116 perkara, sedangkan Kecamatan Seririt memiliki 114 perkara. Sementara itu, Kecamatan Gerokgak menjadi wilayah dengan jumlah pengajuan cerai terendah, yaitu 56 perkara.

Usia dan Durasi Perkawinan

Rata-rata penggugat perceraian berada dalam usia produktif, yaitu antara 27 hingga 35 tahun. Mereka biasanya telah menjalani pernikahan selama 5 hingga 10 tahun sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai. Ada juga kasus di mana pasangan menikah muda dan kemudian memilih bercerai. Meskipun demikian, jumlah pasangan yang bercerai dalam waktu kurang dari lima tahun tetap relatif kecil.

Faktor Utama Perceraian

Faktor ekonomi menjadi akar utama dari peningkatan jumlah perceraian. Kebutuhan yang tidak terpenuhi sering kali memicu pertengkaran dalam rumah tangga dan bisa berujung pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini juga menjadi alasan mengapa perempuan lebih banyak bertindak sebagai penggugat. Dari total 946 perkara, sebanyak 632 atau 66,81 persen dilakukan oleh pihak perempuan, sementara laki-laki hanya sebanyak 314 atau 33,19 persen.

Menurut Juru bicara PN Singaraja, kebanyakan penggugat adalah ibu rumah tangga yang tidak dinafkahi, sehingga memutuskan untuk bercerai. Namun, ada juga penggugat yang merupakan wanita karir atau bahkan pegawai negeri.

Faktor Lain yang Mempengaruhi Perceraian

Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Kasus ini sering dialami oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI). Selain itu, ada juga yang mengajukan gugatan perceraian karena suami yang penjudi, pemabuk, atau bahkan masuk penjara akibat kasus narkoba.



Kesimpulan: Mari kita kawal terus perkembangan isu ini. Suarakan aspirasi Anda dengan bijak di kolom komentar.

Berita Terkait

Komentar

Kirim Komentar