Tren perceraian Kediri meningkat di 2025, ekonomi dan perselingkuhan jadi penyebab utama

Tren perceraian Kediri meningkat di 2025, ekonomi dan perselingkuhan jadi penyebab utama

Tren Perceraian di Kabupaten Kediri

Pada tahun 2025, jumlah perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri mencapai 3.535 perkara. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat perceraian di wilayah tersebut masih tergolong tinggi. Berbagai faktor menjadi penyebab utama perceraian, termasuk KDRT, persoalan ekonomi, dan perselingkuhan.

Dari total 3.535 perkara tersebut, sebanyak 3.386 perkara telah diputus oleh pengadilan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 3.058 perkara perceraian. Meskipun jumlah kasus KDRT yang tercatat hanya 25 perkara, PA Kabupaten Kediri tetap melihat isu ini sebagai masalah serius karena banyak kasus tidak sampai ke ranah hukum.

Proses Mediasi dan Persyaratan Perceraian

Hakim di Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk mengupayakan perdamaian antara kedua belah pihak sebelum perkara sampai pada materinya. Humas Bidang Teknis Yudisial PA Kabupaten Kediri, Haitami menjelaskan bahwa upaya damai dilakukan terlebih dahulu. Jika upaya tersebut gagal, perkara akan diarahkan ke tahap mediasi.

PA Kabupaten Kediri melibatkan mediator non-hakim yang telah memiliki sertifikat resmi dari Mahkamah Agung atau lembaga yang berwenang. Mediator ini akan melakukan berbagai teknik untuk mendamaikan para pihak. Selain itu, pengadilan menerapkan syarat ketat bagi pasangan yang ingin mengajukan perceraian. Salah satu ketentuan utama adalah pasangan harus pisah tempat tinggal minimal enam bulan sebelum perkara dapat didaftarkan.

Langkah ini bertujuan untuk menekan laju perceraian dan memastikan bahwa gugatan yang diajukan benar-benar menjadi jalan terakhir. "Itu menjadi bagian dari upaya pengadilan agar angka perceraian tidak terus meningkat," ujar Haitami.

Faktor Ekonomi dan Lainnya

Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Kediri, Moh Imron menyebut bahwa tren perceraian di Kabupaten Kediri bersifat fluktuatif, namun secara umum cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini seiring dengan tekanan sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat.

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama perceraian. "Yang paling umum memang faktor ekonomi, yakni kurangnya tanggung jawab," ungkap Imron. Selain itu, perselingkuhan juga kerap muncul, terutama dalam perkara cerai talak yang diajukan oleh pihak suami.

Faktor lain yang tidak kalah penting adalah tidak terpenuhinya kewajiban rumah tangga, baik secara lahir maupun batin. Dalam hukum Islam dikenal istilah nusyuz, yakni kondisi ketika salah satu pihak, baik suami maupun istri, tidak menjalankan kewajibannya, termasuk nafkah lahir dan batin.

Kasus KDRT yang Tidak Dilaporkan

Terkait kasus KDRT, Imron mengakui jumlah yang tercatat dalam perkara perceraian relatif kecil. Namun hal itu bukan berarti kasusnya minim, melainkan karena banyak korban memilih diam dan enggan melaporkan ke pihak berwajib. "Kasus KDRT sebenarnya ada, tetapi jarang sampai dilaporkan ke polisi, kecuali ada dorongan dari keluarga. Karena itu yang tercatat jumlahnya relatif kecil," ujarnya.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan