
Presiden AS Mengklasifikasikan Antifa sebagai Kelompok Teroris
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengumumkan pemberlakuan kebijakan baru dengan menetapkan kelompok aktivis Anti Fasis (Antifa) sebagai organisasi teroris melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan ini ditandatangani beberapa jam sebelum ia melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pengumuman resmi dilakukan melalui laman Gedung Putih pada Selasa, 23 September 2025 WIB.
Kelompok Antifa sering dikaitkan dengan gerakan sosialis kiri dan aktivitas politik yang mendukung berbagai bentuk protes. Menurut pernyataan Trump, Antifa dianggap sebagai kelompok yang radikal dan membahayakan. Ia menyampaikan bahwa:
"Saya dengan senang hati menginformasikan kepada banyak orang Patriotis di Amerika Serikat bahwa saya menetapkan ANTIFA, sebuah KELOMPOK KIRI RADIKAL YANG SAKIT, BERBAHAYA, DAN MERUSAK, sebagai ORGANISASI TERORIS BESAR. Saya juga akan sangat merekomendasikan agar pihak-pihak yang mendanai ANTIFA diselidiki secara menyeluruh sesuai dengan standar dan praktik hukum tertinggi."
Beberapa alasan utama di balik keputusan ini mencakup tindakan-tindakan yang dilakukan oleh kelompok tersebut, seperti baku-hantam bersenjata dengan aparat penegak hukum, mengorganisir kerusuhan, serta melakukan penyerangan terhadap petugas Imigrasi dan Bea Cukai. Selain itu, Antifa juga dituduh melakukan doxing terhadap tokoh politik maupun aktivis, yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Laporan menyebutkan bahwa serangan terhadap petugas imigrasi meningkat hingga 1000 persen. Di Portland, Oregon, kelompok yang dikaitkan dengan Antifa diduga mempublikasikan informasi pribadi petugas imigrasi secara daring, termasuk nama, foto, dan alamat. Hal ini memicu ancaman terhadap keamanan para petugas tersebut.
Selain itu, seorang jurnalis dilaporkan mengalami kekerasan saat meliput aksi protes di Portland. Di Pacific Beach, California, anggota Antifa disebut menggunakan semprotan merica, tongkat baseball, dan taser untuk menyerang pendukung presiden.
Meski Trump telah menetapkan Antifa sebagai organisasi teroris, kelompok ini belum diakui sebagai teroris oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Sampai saat ini, daftar kelompok teroris yang diakui oleh pemerintah mencakup organisasi ekstremis seperti ISIS dan al-Qaida.
Keputusan ini memiliki implikasi penting karena memberikan kewenangan kepada Biro Investigasi Federal (FBI) untuk menuntut siapa pun yang memberikan dukungan material kepada organisasi yang tercantum dalam daftar tersebut, meskipun dukungan tersebut tidak langsung berkaitan dengan tindakan kekerasan.
Di dalam negeri, belum ada daftar serupa yang dibuat. Salah satu alasan utamanya adalah perlindungan luas yang diberikan oleh Amandemen Pertama terhadap kebebasan berorganisasi. Meski seruan untuk membuat undang-undang khusus terkait terorisme domestik sering muncul, terutama setelah insiden penembakan massal oleh kelompok supremasi kulit putih, hingga kini belum ada regulasi tunggal yang mengatur hal tersebut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!