Ujian Kemandirian Keuangan Daerah

Reformasi 1998 dan Perjalanan Otonomi Daerah


Reformasi tahun 1998 menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia. Proses transisi ini membawa perubahan mendasar yang berdampak luas pada berbagai aspek kehidupan bangsa. Salah satu misi utama reformasi adalah mewujudkan otonomi seluas-luasnya, menghapus praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), menegakkan supremasi hukum, serta memastikan hak asasi manusia dan demokrasi. Selain itu, kebebasan pers juga menjadi salah satu poin penting yang ditegakkan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara memberikan respons politik melalui beberapa ketetapan, termasuk Ketetapan Nomor X/MPR/1998 sebagai panduan reformasi kebijakan ekonomi. Diikuti oleh Ketetapan Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah. Pokok-pokok kebijakan reformasi pembangunan mencakup berbagai bidang seperti ekonomi, politik, hukum, agama, dan sosial budaya.

Di bidang ekonomi, salah satu kebijakan utama adalah penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Profesor M. Ryaas Rasyid, saat menjadi saksi ahli di hadapan Mahkamah Konstitusi pada 2016, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan yang cukup luas kepada daerah, terutama kabupaten dan kota, serta alokasi sumber keuangan yang relatif besar dibanding sebelumnya.

Alokasi sumber keuangan dalam kerangka perimbangan keuangan pusat dan daerah menjadi urat nadi penyelenggaraan otonomi daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan dan memperatakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, akses dan kualitas pelayanan publik, serta daya saing daerah.

Masalah Dana Transfer Daerah

Pemerintah pusat telah berjanji untuk menambah dana transfer daerah jika penerimaan pajak naik. Namun, beberapa gubernur mengeluhkan bahwa dana transfer daerah dipangkas. Lembaga Penelitian Ekonomi dan Manajemen Universitas Indonesia (LPEM UI) juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan dana transfer ke daerah untuk menghentikan keresahan.

Otonomi daerah telah diselenggarakan selama dua setengah dekade. Sumber daya keuangan masih berasal dari dana perimbangan setiap tahun rata-rata 80%. Istilah tersebut sekarang telah dikoreksi menjadi transfer ke daerah (TKD) sejak perubahan kedua undang-undang pemerintahan daerah ditetapkan. Meskipun demikian, daya prakarsa dan kreativitas yang diharapkan belum berkembang menjadi kemampuan kolektif untuk mewujudkan kemandirian fiskal di tingkat daerah.

Masalah utama yang dihadapi adalah pemerintah pusat sedang mengencangkan ikat pinggang untuk berhemat, dengan mengutamakan proyek prioritas skala nasional. Efisiensi menjadi pilihan sejak tahun anggaran 2025. Awalnya, kebijakan efisiensi hanya menyasar pemangkasan belanja perjalanan dinas, tetapi kini berkembang menjadi pengurangan belanja transfer ke daerah.

Mandiri atau Hemat

Kajian terhadap tingginya ketergantungan daerah otonom kepada pemerintah pusat telah diungkap hampir setiap tahun. Kritik dan masukan disampaikan langsung kepada pemerintah daerah, termasuk kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Derajat desentralisasi fiskal dipandang sebagai pengakuan kepada pemerintah daerah, namun muncul kekhawatiran karena tidak tumbuhnya kreativitas daerah otonom dalam mengupayakan pendapatan sendiri untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas manfaat pembangunan.

Di sisi lain, pengelolaan belanja daerah menunjukkan gejala ripitasi yang parah, boros, tidak efisien, serta tidak berorientasi hasil yang berkontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pelayanan publik maupun penanggulangan kemiskinan. Proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban juga masih jauh dari standar tata kelola yang baik (good governance). Stigma negatif daerah otonom kian melekat: “tidak mandiri, boros, dan buruk rupa.”

Membangun Kemandirian Fiskal Daerah

Kemandirian fiskal daerah dapat diupayakan secara bertahap. Daerah otonom memiliki ruang untuk mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah (PAD), terutama pajak daerah dan retribusi daerah serta pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sejauh ini, tidak banyak (atau bahkan tidak ada) daerah yang secara serius memetakan potensi, merancang cetak biru, dan merancang peta jalan yang serius untuk menggali ketiga sumber potensial tersebut.

Baru-baru ini, Hayadi (2025) mengulas kerangka optimalisasi PAD di Provinsi Kalimantan Utara. Ia berkesimpulan bahwa banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal. Kajian tersebut menawarkan enam rekomendasi: pemutakhiran data wajib pajak dan retribusi daerah; reformulasi tarif bagi sektor industri dan jasa; penguatan SDM dan insentif kinerja; pemetaan potensi berbasis spasial dan sektoral; mempermudah perizinan investasi sektor swasta; optimalisasi kinerja dan model bisnis BUMD.

Usaha membangun kemandirian fiskal daerah di tengah musim pemotongan transfer ke daerah menjadi opsi utama. Pilihan kedua adalah menghemat rutinitas belanja barang/jasa yang tidak berfaedah, sekaligus menata ulang rancang bangun program kegiatan dalam rencana pembangunan jangka menengah menjadi lebih fokus dan presisi, dengan mengutamakan isu paling kritis dan strategis yang harus diselesaikan setiap tahun. Perampingan organisasi perangkat daerah menjadi opsi ketiga untuk dipertimbangkan, mengingat beban belanja rutin harus dikoreksi dan dikendalikan.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan