UMK Jogja 2026 Naik, Kota Ini Jadi Incaran Wisatawan karena Kuliner Viral

UMK Jogja 2026 Naik, Kota Ini Jadi Incaran Wisatawan karena Kuliner Viral

UMK Jogja 2026 Naik, Kota Ini Jadi Incaran Wisatawan karena Kuliner Viral

Penetapan UMK 2026 di Daerah Istimewa Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini diumumkan setelah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.570.909, yang mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun, berbeda dengan daerah lain, di DIY upah minimum yang berlaku secara operasional adalah UMK, bukan UMP. Hal ini dilakukan karena perbedaan kondisi ekonomi dan struktur pekerjaan di wilayah ini.

Dari lima kabupaten/kota di DIY, Kota Yogyakarta mencatat UMK tertinggi pada tahun 2026 sebesar Rp2.827.593, yang merupakan kenaikan sebesar 6,50 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Wilayah dengan UMK tertinggi ini juga dikenal sebagai pusat aktivitas wisata dan kuliner yang terus berkembang. Salah satu contohnya adalah Pasar Ngasem, yang menjadi destinasi kalcer yang viral di media sosial dan ramai dikunjungi ribuan wisatawan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025.

Pasar Ngasem, yang awalnya berdiri sebagai pasar burung sejak tahun 1809, kini telah bertransformasi menjadi pusat kuliner tradisional, ruang publik, serta destinasi wisata budaya. Ramainya pengunjung dari luar kota memberikan dampak langsung pada perputaran ekonomi lokal. Para pedagang jajanan tradisional seperti clorot, bubur, hingga jajanan pasar mengaku dagangan mereka habis dalam hitungan jam.

Berikut rincian UMK 2026 di daerah lain di DIY: - Kabupaten Sleman: Rp2.624.387 - Bantul: Rp2.509.001 - Kulonprogo: Rp2.504.520 - Gunungkidul: Rp2.468.378

Seluruh daerah tersebut mengalami kenaikan antara 5,93 hingga 6,52 persen.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa UMK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan diwajibkan menyusun struktur dan skala upah bagi pekerja dengan masa kerja lebih lama. Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menunda penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan. Keputusan ini diambil karena dinilai masih menghadapi tantangan struktural.


Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan