
Pemerintah Provinsi Sumsel Tetapkan UMP dan UMSP Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,10%. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Desember 2025.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengumumkan bahwa UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963. Pengumuman ini dilakukan di Palembang pada hari Sabtu (20/12). Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan dan kesepakatan antara berbagai pihak terkait.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha.
Adapun besaran upah untuk masing-masing sektor adalah sebagai berikut: * Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123 * Sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115 * Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298 * Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin sebesar Rp 4.143.870 * Sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071 * Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.110.356 * Sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp 4.147.400 * Sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440 * Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869
UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 tidak diperbolehkan mengurangi atau menurunkan upah.
Proses Penetapan UMP dan UMSP
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin menjelaskan bahwa kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi hingga serikat pekerja. Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp 3.942.963.
Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10% dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan manfaat kepada para pekerja serta meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Dampak Kenaikan UMP dan UMSP
Kenaikan UMP dan UMSP diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dengan kenaikan upah, kesejahteraan pekerja akan meningkat, sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, kenaikan ini juga diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi operasional agar tetap mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan demikian, kenaikan UMP dan UMSP tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perkembangan bisnis dan ekonomi daerah secara keseluruhan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar