
Usulan Benny Kabur Harman: BPIP Sebaiknya Jadi Kementerian
Anggota Panja RUU BPIP dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, menyampaikan usulan penting terkait struktur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Ia menilai bahwa BPIP seharusnya diubah menjadi kementerian agar lebih kuat dalam menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Menurut Benny, jika Pancasila dianggap sebagai dasar negara yang sangat penting, maka BPIP sebaiknya tidak hanya menjadi lembaga atau badan, tetapi lebih baik disamakan dengan kementerian. Hal ini dimaksudkan agar BPIP dapat dipimpin oleh seorang menteri yang memiliki otoritas dan wewenang yang lebih besar.
"Kalau memang kita anggap penting, Pak, Pancasila ini kenapa kita enggak usul saja bukan badan, kementerian," ujar Benny dalam rapat Panja RUU BPIP di Baleg DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Ia juga menyarankan agar BPIP diberi status sebagai Menteri Negara Urusan Khusus tentang Pancasila. Dengan demikian, koordinasi antar lembaga akan lebih jelas dan efektif.
"Jangan badan, kementerian saya usulkan, Pak Ketua, bukan Badan Pembinaan Pancasila, kementerian Khusus Urusan Pancasila supaya koordinasinya jelas," tambahnya.
Perlu Penjelasan Lebih Lanjut Tentang Struktur BPIP
Benny mengkritik keberadaan BPIP yang selama ini berstatus sebagai badan, meskipun lembaga ini dibentuk bersamaan dengan lembaga eksekutif. Menurutnya, hal ini bisa membuat BPIP kurang memiliki otoritas yang cukup untuk menjalankan tugasnya secara maksimal.
"Memang diadakan bersama dengan eksekutif sekalian saja kementerian, Pak, dan berada di bawah Presiden. Jadi, kementerian, bukan badan lebih mantap dia. Kenapa harus badan? Menteri Negara Urusan Pembinaan Ideologi Pancasila, ketuanya yang terhormat Pak Bob Hasan," ujar Benny.
Dengan perubahan struktur ini, BPIP akan lebih mudah berkoordinasi langsung dengan presiden, sehingga dapat memberikan pengaruh yang lebih besar dalam pembinaan ideologi Pancasila di Indonesia.
Keuntungan Mengubah BPIP Menjadi Kementerian
Adapun beberapa keuntungan yang dapat diperoleh jika BPIP diubah menjadi kementerian adalah:
- Lebih Kuat dalam Koordinasi: Dengan status kementerian, BPIP akan lebih mudah berkoordinasi dengan lembaga-lembaga lain yang ada di bawah pemerintahan.
- Meningkatkan Otoritas: Seorang menteri akan memiliki wewenang yang lebih besar dibandingkan ketua badan, sehingga dapat lebih efektif dalam menjalankan tugas.
- Peningkatan Efisiensi: Struktur kementerian biasanya lebih terstruktur dan efisien dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program.
Tantangan dan Pertanyaan yang Muncul
Meski usulan ini menawarkan banyak manfaat, beberapa pertanyaan masih muncul terkait perubahan struktur BPIP. Misalnya, bagaimana dengan hubungan BPIP dengan lembaga-lembaga lain seperti Mahkamah Konstitusi atau Komisi Pemilihan Umum?
Selain itu, apakah perubahan ini akan mengurangi independensi BPIP? Apakah keberadaan BPIP sebagai kementerian akan mengganggu kemandiriannya dalam menjalankan tugas pembinaan ideologi Pancasila?
Benny sendiri mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat posisi BPIP dalam sistem pemerintahan Indonesia. Ia yakin bahwa dengan status kementerian, BPIP akan lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pembinaan ideologi Pancasila.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar