
Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Procedur oleh Anggota Polisi
Polres Blitar sedang menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur dan penangkapan yang tidak sah oleh oknum anggota Unit Opsnal Sat Reskrim. Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyatakan bahwa pihaknya telah memproses aduan tersebut secara transparan melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
“Kami menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin ataupun prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” ujar Arif pada Selasa (11/11).
Arif menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan oleh Seksi Propam Polres Blitar, kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap perempuan paruh baya berinisial ETS masih dalam tahap penyelidikan. Namun, dalam prosesnya diduga terjadi kesalahan prosedur saat Unit Opsnal membawa FE, warga Desa Mandesan, Kecamatan Selopuro, yang sempat disebut menjadi korban salah tangkap.
“Berdasarkan hasil penyelidikan Propam, dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilaporkan FE tidak terbukti. Ini dikuatkan oleh keterangan saksi serta hasil visum et repertum,” jelasnya.
Menurut Arif, alasan FE diminta melepas pakaian dan memakai celana tahanan karena yang bersangkutan mengaku tidak mengganti pakaian dalam selama dua hari. Pakaian tersebut juga diperlukan sebagai barang bukti untuk pemeriksaan Labfor Polda Jatim.
“Petugas memberikan celana sebagai pengganti sementara karena tidak memiliki baju pengganti,” ujarnya.
Terkait isu foto yang beredar di media sosial, Kapolres menegaskan hal itu tidak benar. Petugas tidak memfoto FE dalam keadaan telanjang, hanya memfoto barang bukti berupa pakaian dan celana dalam.
Polres Blitar, lanjutnya, juga telah mengirimkan SP2HP tahap II kepada FE sebagai bentuk transparansi proses hukum. “Kami berkomitmen penuh menegakkan prinsip presisi dan keadilan, baik kepada masyarakat maupun di lingkungan internal Polri,” ucap Arif.
Menurutnya, setiap anggota yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku. “Kalau ada anggota yang terbukti melanggar, pasti akan kami tindak sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian,” tuturnya.
Saat ini hasil penyelidikan internal telah diserahkan ke Unit Provos Polres Blitar untuk pemeriksaan pendahuluan. Kasus ini bermula dari unggahan curhat FE di media sosial Facebook, yang mengaku menjadi korban salah tangkap dan kekerasan saat dibawa polisi pada 21 Agustus 2025. Kasus tersebut berawal dari laporan seorang perempuan berusia 52 tahun yang mengaku menjadi korban asusila.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar