
Wakil Bupati Jember Mengadukan KPK Terkait Tidak Dilibatkannya Dalam Pengambilan Kebijakan
Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengirimkan aduan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait. Dalam surat yang dikeluarkan pada 4 September 2025, Djoko menyampaikan bahwa selama enam bulan menjabat sebagai Wakil Bupati, ia tidak pernah terlibat dalam agenda-agenda resmi pemerintah daerah.
Djoko mengungkapkan bahwa surat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu. Ia menyatakan bahwa KPK menegaskan bahwa tugas Wakil Bupati lebih banyak berada di bidang pengawasan. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan fungsinya dalam pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa langkah yang diambil melalui surat adalah untuk meminta KPK memberikan pembinaan dan pengawasan khusus dalam penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. Selain itu, Djoko juga mengirimkan permohonan serupa kepada Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Meski demikian, Djoko menyatakan bahwa ia tidak akan menyesal meskipun permohonan tersebut berubah menjadi penindakan. Dalam suratnya, terdapat enam poin utama yang diajukan:
-
Inkonsistensi kebijakan: Keputusan Bupati nomor 100 tentang Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) dinilai tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja. Keputusan ini dinilai tumpang tindih dengan tugas dan fungsi Wakil Bupati yang seharusnya memberikan saran kepada Bupati.
-
Tidak berjalannya meritokrasi kepegawaian: Hal ini berpotensi mengurangi profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Contohnya, penempatan ASN eselon 3 yang merangkap pelaksana tanggung jawab (plt) justru seharusnya dijabat oleh eselon 2.
-
Lemahnya independensi dan profesionalitas inspektorat: Djoko menyebutkan bahwa ada kasus di mana sejumlah ASN dipaksa mengundurkan diri setelah dilakukan pemeriksaan, sehingga mencerminkan ketidakstabilan sistem pengawasan internal.
-
Pengelolaan anggaran APBD yang tidak transparan: Pengelolaan anggaran dinilai tidak sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi. Tidak adanya pedoman pelaksanaan teknis serta pengadaan barang dan jasa, khususnya lelang, semakin memperkuat dugaan kerancuan dalam pengelolaan keuangan.
-
Koordinasi yang kurang optimal antara Wakil Bupati dan organisasi perangkat daerah: Ada indikasi ketidakpatutan dan pembangkangan dari ASN terhadap Wakil Bupati.
-
Hak keuangan dan protokoler Wakil Bupati tidak direalisasikan: Djoko menyatakan bahwa hak-haknya sebagai Wakil Bupati belum sepenuhnya diakui dan diwujudkan.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait, tidak memberikan komentar terkait surat yang dikirimkan oleh Djoko kepada KPK. Saat ditanya oleh wartawan, Fawait hanya tertawa dan langsung masuk ke ruang keberangkatan di Bandara Notohadinegoro Jember, tanpa menjawab pertanyaan lebih lanjut.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!