Wacana RUU Penanggulangan Disinformasi: Atur AI dan Akun Bot

Pemerintah Rancang RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Pemerintah sedang mempertimbangkan penyusunan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk menangani disinformasi dan propaganda asing. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa wacana aturan ini menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dari berbagai jenis platform dan sumber informasi.

“Semangatnya bukan kami tidak ingin keterbukaan, tetapi segala platform dan sumber-sumber informasi itu harus ada pertanggungjawaban,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (15/1).

Meski begitu, politikus Partai Gerindra ini mengatakan bahwa pemerintah belum melakukan penggodokan aturan RUU ini secara mendalam. Dalam naskah akademik RUU yang diterima, beberapa isu seperti disinformasi berbasis politik dan pemilu, keamanan dan pertahanan, ideologi dan nilai kebangsaan, isu SARA, serta krisis yang mencakup pandemi, bencana, dan konflik, dinilai perlu diatur.

Beberapa hal penting yang perlu diberikan pemahaman antara lain teknik propaganda, manipulasi narasi, bot dan akun palsu, deepfake dan AI-generated content, serta pendanaan dan pengaruh asing terselubung. Dalam dokumen tersebut juga disebutkan bahwa perlu adanya lembaga independen untuk pengawasan, sehingga tidak sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah atau aparat penegak hukum.

Dalam rangka tindakan preventif, RUU ini juga harus membuka ruang yang luas bagi literasi digital nasional, edukasi publik dan kurikulum, penguatan media yang bertanggung jawab, kerja sama dengan platform digital, dan sistem peringatan dini.

Ruang Lingkup Pengaturan

Ruang lingkup pengaturan ini akan berfokus pada ekosistem, bukan kepada individu. Pengaturan diperuntukkan terutama bagi:

  • Platform digital dan non digital (algoritma, iklan politik, bot)
  • Platform media sosial
  • Lembaga penyiaran
  • Aktor terorganisir (buzzer berbayar, operasi informasi)
  • Disinformasi sistemik, bukan unggahan individu biasa
  • Aktivitas lintas-negara
  • Pemanfaatan teknologi

Dalam dokumen tersebut, pemerintah menggambarkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis wacana penggodokan RUU ini.

Landasan Filosofis

Secara filosofis, penanggulangan disinformasi bukanlah upaya pembatasan kebebasan, melainkan upaya menjaga kemurnian kebebasan agar tetap berfungsi bagi kepentingan bersama. Selain itu, penanggulangan disinformasi dan propaganda asing merupakan upaya menjaga martabat manusia, persatuan bangsa, dan kedaulatan negara.

Landasan Sosiologis

Dalam landasan sosiologis, disinformasi memiliki dampak sebagai berikut:

  • Polarisasi sosial dan politik, yang mengikis kohesi sosial
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara dan media
  • Distorsi partisipasi demokratis, terutama dalam pemilu dan pengambilan kebijakan publik
  • Ketertiban umum yang muncul dari berita bohong atau informasi yang tidak benar/hoaks
  • Keamanan nasional akibat dari propaganda atau operasi informasi asing
  • Kerentanan kelompok tertentu, termasuk masyarakat dengan akses informasi terbatas

Pemerintah menilai disinformasi tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah berkembang menjadi fenomena terorganisir dan sistemik, melibatkan jaringan akun palsu, bot, monetisasi konten menyesatkan, dan operasi informasi lintas batas.

Alasan Yuridis

Dalam alasan yuridis, pemerintah menyebut saat ini, pengaturan disinformasi masih tersebar (UU ITE, KUHP, UU Pemilu, UU Penyiaran), belum konseptual dan terpadu, dan cenderung represif pasca-kejadian, bukan pencegahan. Pemerintah menilai belum ada kerangka hukum yang secara khusus mengatur disinformasi sebagai fenomena kebijakan publik.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan