Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung secara resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa penyidik juga menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Rabu (10/12), Irfan menjelaskan bahwa kedua tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan yang telah memenuhi syarat hukum.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik meningkatkan status penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara E (Erwin) dan saudara RA (Rendiana Awangga),” ujar Irfan.
Irfan menyatakan bahwa kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan mereka. Hal ini dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” katanya.
Menurut Irfan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan. Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Sangat terbuka peluang keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Terkait penahanan, Irfan menyampaikan bahwa kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Hal itu karena penyidik harus mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan adanya persetujuan Menteri Dalam Negeri sebelum penahanan terhadap kepala daerah ataupun wakil kepala daerah.
“Kami masih menunggu ketentuan dari Kemendagri sebagaimana aturan yang berlaku,” katanya.
Kejari Bandung memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan. Selain itu, pihaknya juga menjamin seluruh tahapan sesuai dengan asas akuntabilitas dan kepastian hukum. Kehadiran para tersangka dalam proses hukum ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang skala dan dampak dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar