
Proses Rotasi, Mutasi, dan Promosi Jabatan di Pemerintah Kota Tasikmalaya
Proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya terus menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini perlu dijalankan secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan praktik tidak sehat dalam birokrasi.
Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan menegaskan bahwa seluruh proses tersebut sudah melalui mekanisme yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk eselon II, penempatan jabatan sepenuhnya didasarkan pada manajemen talenta. Sementara itu, untuk eselon III dan IV, keputusan diambil melalui komite talenta.
Menurut Viman, dampak dari rotasi dan mutasi akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Kekecewaan sebagian pihak adalah hal wajar, tergantung pada persepsi individu. Namun, aparatur sipil negara (ASN) harus siap ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensinya.
”Penempatan rotasi dan mutasi adalah hal yang biasa. Semua sudah melalui proses panjang yang terukur sesuai kompetensi,” ujarnya saat memberikan keterangan di Balai Kota Tasikmalaya, Selasa 11 November 2025 malam.
Viman menambahkan, seluruh kekurangan yang terjadi sebelumnya akan dievaluasi. Hal ini menjadi catatan agar pelaksanaan proses tersebut ke depannya berjalan lebih baik.
Terkait isu jual beli jabatan yang sempat mencuat, Viman memastikan bahwa praktik tersebut tidak terjadi di internal Pemkot. Jika ditemukan, pihaknya akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku.
”Ya, kalau ada, harus ditindak, secara hukumnya juga seperti itu. Yang jelas, kita sudah melaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Transparansi sebagai Kunci Kepercayaan
Terpisah, Kepala Laboratorium Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya Randi Muchariman menyampaikan bahwa Pemkot Tasikmalaya sejak awal menggaungkan manajemen talenta atau sistem merit dalam pengisian jabatan. Sistem ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola aparatur pemerintahan agar lebih objektif, profesional, dan berorientasi pada kinerja.
Menurut dia, transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat. Dengan keterbukaan informasi, masyarakat dapat menilai bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan kompetensi dan kinerja, bukan faktor subjektif.
”Rotasi, mutasi, dan promosi jabatan sudah diputuskan sesuai manajemen talenta. Tinggal sejauh mana transparansinya dijalankan,” ujar Randi, kemarin.
Ia mencontohkan, jika kinerja pegawai suatu dinas telah dievaluasi, arah promosi akan jelas dan keputusan didasarkan pada data tersebut. Kekecewaan sebagian pihak wajar, tetapi yang penting adalah keterbukaan alasan pengambilan keputusan.
Terkait adanya dugaan praktik jual beli jabatan yang santer muncul ke permukaan publik, dia menyebutkan bahwa hal itu harus dibuktikan dengan proses etik dan hukum. ”Keterbukaan sistem yang dijalankan harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau muncul isu jual beli jabatan, di situlah pentingnya transparansi,” ujarnya.
Dalam proses seleksi jabatan, menurut Randi, masyarakat bisa dilibatkan. Misalnya, praktisi atau pegiat terkait, untuk memberikan rekomendasi siapa yang layak menduduki posisi tertentu.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar