Wamenag: Ditjen Haji dan Umrah Resmi Bubar, Personel Berupaya Maksimal ke Kemenhaj

Wamenag: Ditjen Haji dan Umrah Resmi Bubar, Personel Berupaya Maksimal ke Kemenhaj

Pembubaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan. Keputusan ini diambil seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden No 92 tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Undang-undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” jelas Romo usai mengikuti Raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Pemindahan Personel dan Aset

Romo menjelaskan bahwa personel dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan dipindahkan ke Kementerian Haji dan Umrah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua personel dapat dipindahkan.

“Jadi tentang personilnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua,” ujarnya.

Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji milik Kementerian Agama tidak boleh melakukan apapun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset. Ia memastikan proses peralihan aset berjalan lancar tanpa hambatan.

“Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insya Allah,” tegas Romo.

Pihaknya bahkan telah menyerahkan pengelolaan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) kepada Kementerian Haji dan Umrah.

“Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji, jadi clear tidak ada halangan,” tambahnya.

Penggunaan Gedung dan Koordinasi

Mengenai gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin Jakarta Pusat, Romo menjelaskan bahwa saat ini penggunaan gedung dibagi dua sesuai kesepakatan dengan Kementerian Sekretariat Negara.

“Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Lapangan Banteng Jakarta Pusat itu adalah Kementerian Agama,” jelasnya.

“Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin itu adalah Kementerian Haji. Tapi penggunaannya bersama: 10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama,” imbuhnya menegaskan.

Proses Transisi yang Lancar

Romo menegaskan bahwa seluruh proses transisi berjalan tanpa hambatan berarti. Pihaknya mendukung penuh peralihan kewenangan kepada Kementerian Haji dan Umrah. Ia juga memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam proses transisi dilakukan secara transparan dan koordinasi antar lembaga berjalan baik.

Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas penyelenggaraan ibadah haji serta umrah. Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah yang baru, diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih optimal bagi jemaah haji dan umrah.

Diskusi Pembaca

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Tambah Komentar
Email tidak akan dipublikasikan