
Korban Penipuan Investasi Rp100 Juta Laporkan Kejadian ke Polisi
Warga Plaju, Kgs Jamaludin (63), mengalami kerugian besar setelah menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp100 juta. Ia melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Pada hari Jumat (19/12/2025) siang, Jamaludin resmi melaporkan peristiwa yang menimpanya. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti hingga pelaku ditangkap dan diadili.
Menurut keterangan Jamaludin, kejadian terjadi pada Senin (8/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, saat ia mentransfer uang Rp100 juta ke rekening Bank Mandiri Nomor 1130004828780 atas nama Muhammad Erwin/PT Sultan Bumi Darusalam. Perusahaan tersebut merupakan pihak terlapor dalam kasus ini.
Awalnya, Jamaludin mentransfer uang tersebut sebagai bentuk investasi. Setelah transfer dilakukan, pihak terlapor menjanjikan keuntungan dari dana investasi tersebut. Karena nominal uang cukup besar, keduanya sempat membuat surat perjanjian tertulis.
Dalam perjanjian tersebut, terdapat janji bahwa uang Jamaludin akan dikembalikan beserta keuntungan setelah enam bulan. Namun sampai sekarang, uang tersebut belum juga dikembalikan.
Jamaludin menjelaskan bahwa ia mempercayai pihak terlapor karena adanya surat perjanjian. Namun, setelah masa enam bulan berlalu, tidak ada tanda-tanda keuntungan atau pengembalian uang. Hal ini membuatnya merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Proses Penanganan Laporan oleh Polisi
Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah, melalui Pamapta Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Menurut informasi yang diperoleh, laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Pidsus.
Unit Pidsus akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini. Dengan adanya laporan, polisi berkomitmen untuk menindaklanjuti perkara ini secara profesional dan transparan.
Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain: * Memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam kejadian. * Mengumpulkan bukti-bukti pendukung seperti surat perjanjian dan bukti transfer uang. * Melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlapor.
Langkah-Langkah yang Dilakukan Korban
Setelah mengalami kerugian, Jamaludin tidak langsung diam. Ia segera mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Selain itu, ia juga didampingi kuasa hukumnya, Yuni Oktaria, dalam memberikan keterangan kepada petugas.
Kuasa hukum Jamaludin menyatakan bahwa kliennya sangat kecewa dan marah karena uang yang diinvestasikan tidak dikembalikan. Ia berharap proses hukum bisa berjalan cepat sehingga keadilan bisa ditegakkan.
Selain itu, Jamaludin juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Ia menyarankan agar masyarakat selalu memverifikasi keabsahan perusahaan sebelum melakukan investasi.
Kesimpulan
Kasus penipuan dan penggelapan investasi yang dialami oleh Kgs Jamaludin menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih hati-hati dalam mengelola keuangan. Dengan adanya laporan yang telah disampaikan ke polisi, diharapkan proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan keadilan bisa ditegakkan.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar