
Penangkapan Bupati Ponorogo dan Penggeledahan KPK di Enam Lokasi
Setelah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan di enam lokasi berbeda di kota Ponorogo pada Selasa, 11 November 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Berikut daftar lokasi yang digeledah:
- Kantor Bupati Ponorogo
- Rumah Dinas Bupati Ponorogo
- Rumah tersangka Sucipto, rekanan swasta
- Kantor Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo
- Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia)
- Rumah Ely Widodo, adik Bupati Sugiri Sancoko
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh penyidik KPK dengan tujuan menemukan barang bukti yang relevan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa proses penanganan perkara ini membutuhkan kerja sama dari pihak-pihak terkait, termasuk masyarakat Ponorogo, agar dapat berjalan secara efektif.
KPK Menyita Dokumen dan Barang Elektronik
Dalam proses penggeledahan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik dari keenam lokasi tersebut. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan empat tersangka. KPK juga mengimbau agar semua pihak bersikap kooperatif dalam proses penyidikan ini.
Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi di Ponorogo
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan penangkapan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat tersangka tersebut adalah:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Sucipto (SC), pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Agus Pramono, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma, sedangkan pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun dalam klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko, sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Proses Penyidikan Terus Berjalan
Proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK terus berlangsung dengan intensif. Penyidik akan terus mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus dugaan korupsi yang melibatkan para tersangka. Masyarakat diharapkan tetap memberikan dukungan agar proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar