
Pemeriksaan Maraton Yaqut Cholil Qoumas di KPK
Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada hari Selasa. Usai hampir sembilan jam berada di ruang pemeriksaan, Yaqut memilih untuk tidak membeberkan materi penyidikan kepada publik. Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, Yaqut secara tegas mengarahkan media untuk menggali informasi langsung dari penyidik KPK.
“Nanti materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat sebelum meninggalkan gedung KPK. Ia tercatat memasuki Gedung KPK pada pukul 11.41 WIB dan baru keluar sekitar 20.13 WIB.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kementerian Agama pada periode 2023–2024. Kepada awak media yang masih menunggunya, Yaqut kembali menegaskan bahwa seluruh keterangan telah ia sampaikan secara lengkap kepada penyidik.
“Saya sudah memberikan keterangan. Untuk detailnya, silakan langsung ke penyidik,” katanya. Ia juga menekankan bahwa statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi, bukan tersangka.
Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK mengonfirmasi telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara yang nilainya menembus Rp1 triliun.
Dalam waktu yang sama, lembaga antirasuah juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour
Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan memastikan para pihak kooperatif.
Perkembangan terbaru diungkap KPK pada 18 September 2025. Penyidik menduga kasus ini melibatkan 13 asosiasi penyelenggara haji serta sekitar 400 biro perjalanan haji. Dugaan keterlibatan pihak swasta ini memperluas cakupan penyidikan, sekaligus menandakan kompleksitas persoalan tata kelola haji di Indonesia.
Pengawasan dan Evaluasi Tata Kelola Haji
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, masing-masing 10.000 kuota. Padahal, skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur:
- 92 persen kuota untuk haji reguler
- 8 persen kuota untuk haji khusus
Temuan ini memperkuat dorongan agar tata kelola haji dievaluasi secara menyeluruh, baik dari aspek kebijakan maupun pengawasan.
Pemeriksaan Yaqut sebagai Titik Krusial
Pemeriksaan panjang terhadap Yaqut Cholil Qoumas menjadi salah satu titik krusial dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji. Meski masih berstatus saksi, rangkaian fakta yang terungkap menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tata kelola ibadah publik yang sensitif dan bernilai triliunan rupiah.
Publik kini menanti langkah lanjutan KPK dalam mengurai benang kusut penyelenggaraan haji, sekaligus memastikan keadilan dan transparansi bagi jutaan calon jamaah Indonesia.
Diskusi Pembaca
Belum ada komentar
Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!
Tambah Komentar