
Pengakuan Zumi Zola tentang Permintaan Proyek Rp50 Miliar dari Pejabat Jambi
Dalam persidangan kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017, mantan Gubernur Jambi Zumi Zola memberikan kesaksian yang mengungkapkan bagaimana permintaan proyek senilai Rp50 miliar muncul dari pejabat di Jambi. Kesaksian ini diberikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jambi pada Selasa (23/9/2025), dan ia tidak sendirian karena ada saksi lain yang juga memberikan keterangan.
Zumi Zola, yang lahir pada 31 Maret 1980, pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak 12 Februari 2016 hingga 10 April 2018. Ia terlibat dalam kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017. Dalam kesaksianya, ia mengungkapkan bahwa permintaan proyek puluhan miliar rupiah berasal dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Hal ini akhirnya membuat dirinya mengambil keputusan berat yang membawanya terjerat dalam kasus hukum.
Keputusan Berat dan Penyesalan
Zumi Zola menyatakan bahwa ia harus mengambil keputusan berat karena jika tidak disahkan, masyarakat Jambi akan merugi. Ia mengakui bahwa ia memang salah waktu itu. Dalam kesaksian tersebut, ia menjelaskan bahwa dana untuk suap ketok palu ternyata tidak mencukupi. Informasi ini diperolehnya dari Kusnindar, orang yang bertugas mendistribusikan uang kepada anggota dewan.
Menurut Zumi Zola, Kusnindar mengatakan bahwa permintaan uang ketok palu sudah terpenuhi, tetapi ada yang kurang. Meski begitu, ia hanya mengingat bahwa informasi tersebut berasal dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, namun tidak lagi mengingat detail jumlah maupun siapa saja penerima uang.
Skema Suap yang Terungkap
Pengakuan Zumi Zola dalam sidang menambah daftar panjang fakta praktik suap yang mengiringi pengesahan RAPBD Jambi 2017. Skema ketok palu dengan imbalan uang maupun proyek terungkap terang-benderang. Zola menutup kesaksiannya dengan pernyataan reflektif, "Saya memang salah waktu itu," ujarnya.
Selain Zumi Zola, saksi lain seperti mantan Kepala Dinas Provinsi Jambi Dodi Irawan juga memberikan keterangan. Dodi mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Provinsi Jambi kala itu, Cornelis Buston, meminta paket pekerjaan senilai Rp50 miliar. Selain itu, Komisi III DPRD juga meminta jatah Rp175 juta per anggota dewan.
Pemeriksaan Lanjutan oleh KPK
Jaksa KPK, Hidayat, menyampaikan bahwa persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk para rekanan atau kontraktor yang menjadi donatur. Masih ada beberapa pihak yang belum diperiksa baik dari rekanan maupun pihak Apif. Beberapa rekanan akan dipanggil, dan waktu pastinya akan disesuaikan.
Ramai-ramai Dibui
Kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan puluhan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Istilah "ketok palu" muncul karena uang suap diberikan kepada para anggota dewan agar mereka bersedia mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.
Sebagai gantinya, sebagian besar para anggota dewan kala itu mendapat jatah uang dan ada juga yang mendapat proyek. Zumi Zola memerintahkan orang kepercayaannya, Paut Syakarin (seorang pengusaha), untuk menyiapkan uang miliaran rupiah. Uang suap tersebut dibagikan kepada para anggota dewan dengan besaran bervariasi, dari Rp100 juta hingga Rp400 juta, tergantung posisi mereka di DPRD.
Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat Zumi Zola. Pada 2018, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi. Awalnya, KPK menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, pada awal 2023, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru. Secara keseluruhan ada 52 orang yang terlibat dalam kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Ada juga pihak swasta yang menjadi tersangka, seperti Paut Syakarin. Hingga 2025, KPK masih melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!