Zumi Zola dan Mantan Kadis PU Jambi Buka Suara Soal Permintaan Proyek Rp 50 Miliar

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Zumi Zola dan Mantan Kadis PU Jambi Buka Suara Soal Permintaan Proyek Rp 50 Miliar

Pengakuan Zumi Zola dan Keterlibatan Pejabat dalam Kasus Korupsi RAPBD Jambi 2017

Zumi Zola, mantan Gubernur Jambi, hadir dalam sidang kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jambi, ia membuka-bukaan tentang bagaimana permintaan proyek senilai Rp50 miliar muncul dari pejabat setempat.

Zumi Zola, yang lahir pada 31 Maret 1980, adalah seorang aktor dan politikus Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur Jambi dari tahun 2016 hingga 2018, sebelum tersandung kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur dari 2011 hingga 2015.

Dalam persidangan, Zumi Zola mengungkapkan bahwa dirinya harus mengambil keputusan berat terkait permintaan "uang ketok palu" dari DPRD Provinsi Jambi. Ia menyatakan bahwa jika tidak disahkan, masyarakat akan merugi. “Saya memang salah waktu itu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Permintaan uang tersebut, menurut Zumi Zola, datang langsung dari unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dana untuk suap ternyata tidak mencukupi. Informasi ini didapatnya dari Kusnindar, orang yang bertugas mendistribusikan uang kepada anggota dewan. Menurut Zumi Zola, Kusnindar menyampaikan bahwa permintaan uang ketok palu sudah terpenuhi, tetapi ada yang kurang. Namun, jumlah maupun nama-nama penerima uang tidak disebutkan.

Meski begitu, Zumi Zola menegaskan bahwa pernyataannya konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK. Ia hanya tidak lagi mengingat detail jumlah maupun siapa saja penerima uang. “Ini kan dari 2017, ya, sudah lama sekali,” katanya.

Terbongkarnya Praktik Suap dalam Pengesahan RAPBD

Pengakuan Zumi Zola dalam sidang menambah daftar panjang fakta praktik suap yang mengiringi pengesahan RAPBD Jambi 2017. Skema ketok palu dengan imbalan uang maupun proyek terungkap secara jelas. Zola menutup kesaksian dengan penyesalan atas keputusan yang diambil demi kelancaran pengesahan anggaran.

Selain Zumi Zola, saksi lain seperti mantan Kepala Dinas Provinsi Jambi Dodi Irawan juga memberikan keterangan. Dodi mengungkapkan bahwa Ketua DPRD Provinsi Jambi kala itu, Cornelis Buston, meminta paket pekerjaan senilai Rp50 miliar. Selain itu, Komisi III DPRD juga meminta jatah Rp175 juta per anggota dewan.

Dodi menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memutuskan sendiri dan melapor ke gubernur (Zumi Zola). Dalam persidangan juga dihadirkan saksi-saksi lain seperti mantan Kepala Bidang Bina Marga Budi, Nurahman, serta dua orang dekat Apif Firmansyah, yakni Sendi dan Basri.

KPK Siapkan Pemeriksaan Lanjutan

Jaksa KPK, Hidayat, menyampaikan bahwa persidangan masih akan berlanjut dengan menghadirkan pihak lain yang diduga ikut terlibat, termasuk para rekanan atau kontraktor yang menjadi donatur. “Masih ada beberapa pihak yang belum kami periksa baik dari rekanan maupun pihak Apif. Beberapa rekanan akan kita panggil, waktu pastinya akan kami sesuaikan,” ujarnya.

Kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi merupakan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019. Istilah "ketok palu" muncul karena uang suap diberikan kepada para anggota dewan agar mereka bersedia mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sebagai gantinya, sebagian besar para anggota dewan kala itu mendapat jatah uang dan ada juga yang mendapat proyek. Zumi Zola memerintahkan orang kepercayaannya, Paut Syakarin (seorang pengusaha), untuk menyiapkan uang miliaran rupiah. Uang suap tersebut dibagikan kepada para anggota dewan dengan besaran bervariasi, dari Rp100 juta hingga Rp400 juta, tergantung posisi mereka di DPRD.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus suap yang menjerat Zumi Zola. Pada 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi. Awalnya, KPK menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kemudian, pada awal 2023, KPK menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru.

Secara keseluruhan, ada 52 orang yang terlibat dalam kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Ada juga pihak swasta yang menjadi tersangka, seperti Paut Syakarin. Hingga 2025, KPK masih melakukan penahanan terhadap para tersangka.