
Penyebab Kegagalan Investasi di Taspen dan Asabri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa beberapa kasus yang terjadi di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) disebabkan oleh tata kelola investasi yang tidak baik. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam rapat Panja RUU P2SK bersama Komisi XI DPR RI.
“Kita melihat bahwa kasus-kasus yang terjadi di Taspen dan Asabri adalah karena tata kelola investasinya sangat buruk, sehingga rentan disalahgunakan oleh pihak tertentu dan hasil investasinya tidak maksimal,” ujarnya pada Selasa (23/9/2025).
Selain itu, Ogi juga menyampaikan bahwa belum optimalnya pemanfaatan potensi produk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk memenuhi kebutuhan peserta. Ia menilai bahwa kedua produk tersebut perlu diperbaiki agar lebih relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.
Tidak hanya itu, Ogi juga menyebutkan bahwa fokus dari Taspen dan Asabri sebagai BUMN cenderung bergeser dari misi utamanya, yaitu layanan publik. “Ada potensi pergeseran fokus antara misi layanan publik, asuransi sosial, dan tujuan korporasi,” katanya.
Rekomendasi OJK dalam RUU P2SK
Dalam rangka peningkatan pengawasan dan pengelolaan sektor keuangan, OJK memberikan tiga rekomendasi yang dapat dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berikut rinciannya:
-
Penguatan kewenangan pengawasan OJK
OJK merekomendasikan adanya penegasan kewenangan pengawasan secara eksplisit. Saat ini, hanya pengawasan terhadap Asabri yang memiliki dasar hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Oleh karena itu, OJK menyarankan agar pengawasan terhadap PT Taspen juga dilakukan secara hukum. -
Kepatuhan terhadap prinsip GCG dan manajemen risiko
OJK menekankan pentingnya penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta manajemen risiko yang setara dengan industri jasa keuangan lainnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi operasional. -
Pemisahan aset program asuransi sosial dan aset komersial
OJK menyarankan adanya aturan yang lebih tegas dalam pemisahan aset antara program asuransi sosial dan aset yang digunakan untuk kegiatan komersial. Dengan demikian, aset yang digunakan untuk kepentingan sosial dapat lebih terlindungi dan dikelola secara optimal.
“Apakah itu berkaitan dengan perubahan bentuk badan penyelenggara? Saat ini Taspen dan Asabri berbentuk PT, apakah akan sama seperti BPJS-TK atau BPJS Kesehatan yang berbentuk badan pengelola? Jika badan pengelola bisa dipisahkan, maka aset program dan aset badan bisa terpisah,” tutup Ogi.
Tantangan dan Peluang di Masa Depan
Permasalahan yang muncul di Taspen dan Asabri menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dan sistem pengelolaan yang lebih baik. Dengan penguatan regulasi dan implementasi prinsip GCG, diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian finansial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi asuransi sosial.
Selain itu, perlu adanya penyesuaian struktur organisasi agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan langkah-langkah ini, sektor jasa keuangan dapat terus berkembang dengan lebih stabil dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!