Pencabutan Peraturan Bupati Terkait Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Banjarnegara
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara telah menyetujui pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017. Peraturan ini terkait dengan pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto, menyampaikan pernyataan kebijakan bupati dalam hal ini. Ia menjelaskan bahwa Bupati Banjarnegara telah menyetujui penghapusan Perbup Nomor 11 Tahun 2025. Dengan adanya pencabutan ini, tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD kembali merujuk pada aturan lama, yaitu Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017.
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2025. Hal ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap regulasi yang sebelumnya diterbitkan, sehingga kembali kepada dasar hukum yang lebih lama namun masih relevan untuk digunakan.
Selain itu, Perbup yang mengatur tentang pencabutan tersebut akan dilakukan proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun provinsi.
Tidak hanya itu, pemerintah kabupaten juga akan melakukan fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan agar seluruh pihak terkait dapat saling koordinasi dan memastikan kebijakan yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada di tingkat provinsi.
Beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses harmonisasi ini adalah kesesuaian antara isi Perbup yang baru dengan UU atau peraturan lain yang berlaku. Selain itu, pemangku kepentingan seperti DPRD dan lembaga terkait juga akan dilibatkan dalam proses evaluasi dan penyempurnaan regulasi.
Adanya perubahan regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian tunjangan perumahan. Dengan kembali merujuk pada Perbup yang lebih lama, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta meminimalkan potensi sengketa atau tumpang tindih dalam pelaksanaannya.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap kebijakan yang ada, guna menjawab dinamika situasi dan kebutuhan masyarakat.
Proses penyempurnaan regulasi ini tentu memerlukan waktu dan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan Perbup yang baru dapat segera diterapkan dan memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!