
Penyesuaian Anggaran APBN Tahun 2026 Disahkan oleh DPR RI
Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil pada hari Selasa, 23 September 2025. Dalam perubahan anggaran tersebut, terdapat beberapa penyesuaian penting yang mencerminkan perubahan dalam pendapatan dan belanja negara.
Peningkatan Pendapatan Negara
Pendapatan negara yang disepakati sebesar Rp 3.153,58 triliun, meningkat dari anggaran awal dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2026 yang sebesar Rp 3.147,68 triliun. Kenaikan ini didorong oleh kenaikan penerimaan perpajakan yang mencapai Rp 2.693,71 triliun dari anggaran awal sebesar Rp 2.692,02 triliun. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengalami kenaikan, dari Rp 455 triliun menjadi Rp 459,20 triliun.
Kenaikan Belanja Negara
Belanja negara secara keseluruhan naik menjadi Rp 3.842,73 triliun, dibandingkan dengan anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 3.786,49 triliun. Peningkatan ini mencakup belanja pemerintah yang naik dari Rp 3.136,49 triliun menjadi Rp 3.149,73 triliun. Belanja kementerian lembaga tercatat sebesar Rp 1.510,55 triliun, meningkat dari anggaran RAPBN sebesar Rp 11.498,25 triliun. Di sisi lain, belanja non kementerian lembaga naik sedikit dari Rp 1.638,24 triliun menjadi Rp 1.639,19 triliun.
Transfer ke daerah juga mengalami kenaikan signifikan, dari semula Rp 649,99 triliun menjadi Rp 692,99 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat alokasi dana kepada daerah-daerah.
Perubahan Defisit APBN
Keseimbangan primer juga mengalami peningkatan, dari Rp 39,37 triliun menjadi Rp 89,71 triliun. Namun, defisit APBN Tahun 2026 mengalami kenaikan sejalan dengan peningkatan anggaran belanja. Awalnya, defisit direncanakan sebesar Rp 638,81 triliun atau 2,48 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), namun akhirnya disepakati menjadi Rp 689,15 triliun atau 2,68 persen dari PDB. Kenaikan ini sebesar Rp 56,2 triliun.
Pembiayaan APBN Tahun 2026 juga meningkat dari Rp 638,81 triliun menjadi Rp 689,15 triliun, sesuai dengan besarnya defisit yang disepakati.
Penyesuaian Anggaran oleh Banggar DPR
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyatakan bahwa pemerintah mengajukan revisi terhadap RAPBN Tahun 2026, termasuk penyesuaian defisit. Awalnya, defisit RAPBN 2026 diusulkan sebesar Rp 638,8 triliun atau 2,48 persen dari PDB. Setelah dilakukan penyesuaian, defisit disepakati menjadi Rp 689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menjelaskan bahwa kenaikan defisit ini didorong oleh adanya peningkatan postur belanja negara. Awalnya, belanja negara sebesar Rp 3.786,49 triliun, namun setelah surat dari pemerintah, belanja negara naik menjadi Rp 3.842,72 triliun atau meningkat sebesar Rp 56,32 triliun.
Peningkatan belanja pemerintah pusat sebesar Rp 13,2 triliun, dari Rp 3.136,5 triliun menjadi Rp 3.149,7 triliun. Sementara itu, belanja kementerian lembaga naik sebesar Rp 12,3 triliun, dari Rp 1.498,3 triliun menjadi Rp 1.510,5 triliun. Belanja non kementerian lembaga naik dari Rp 1.638,2 triliun menjadi Rp 1.639,2 triliun.
Transfer ke daerah (TKD) juga naik sebesar Rp 43 triliun, dari Rp 650 triliun menjadi Rp 693 triliun. Penyesuaian ini disesuaikan dengan permintaan dari berbagai komisi dan respons terhadap isu TKD yang cukup signifikan.
Penyesuaian Pendapatan Negara
Banggar DPR RI juga menyepakati pendapatan negara Tahun 2026 sebesar Rp 3.153,6 triliun, meningkat sebesar Rp 5,9 triliun dari anggaran sebelumnya. Kenaikan ini berasal dari penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 336 triliun serta PNBP sebesar Rp 455,2 triliun.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!