
Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) Tahun 2025
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) untuk tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, dan akan berlaku di seluruh provinsi mulai Januari 2025. Keputusan ini dinilai sebagai kabar baik bagi jutaan pekerja di Indonesia.
Pemerintah menilai bahwa kenaikan UMR penting untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendukung stabilitas perekonomian nasional. UMR merupakan standar gaji minimal yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Aturan ini diterapkan berbeda di setiap daerah sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak.
Keputusan kenaikan UMR 2025 sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Regulasi tersebut akan efektif berlaku mulai 4 Desember 2024. Besaran kenaikan UMR 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen dari UMP dan UMK tahun 2024. Angka ini dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun sebelumnya.
Pemerintah berharap penyesuaian upah ini dapat memperkuat daya beli masyarakat. Dengan begitu, konsumsi rumah tangga bisa terjaga dan usaha tetap memiliki daya saing yang sehat. Selain itu, kenaikan UMR juga berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, khususnya bagi tenaga kerja baru dengan masa kerja kurang dari 12 bulan. Hal ini diharapkan dapat melindungi kelompok pekerja yang rentan.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 11 Desember 2024. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus diputuskan paling lambat 18 Desember 2024.
Dalam daftar yang dirilis pemerintah, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMR tertinggi pada 2025, yakni Rp5.396.761. Sementara itu, provinsi dengan UMR terendah adalah Jawa Tengah sebesar Rp2.169.349. Beberapa provinsi lain juga mencatat kenaikan cukup signifikan. Misalnya Papua dengan UMR Rp4.285.850 dan Bangka Belitung yang mencapai Rp3.876.600. Kenaikan di tiap daerah berkisar ratusan ribu rupiah dibanding tahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, rata-rata kenaikan UMR di Indonesia pada 2025 berkisar antara Rp130 ribu hingga Rp330 ribu. Jumlah ini dinilai mampu menyesuaikan dengan kebutuhan hidup layak serta pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
Daftar Lengkap UMR 2025 Seluruh Provinsi di Indonesia
- Aceh: Rp3.685.616 (naik Rp224.944)
- Sumatera Utara: Rp2.992.559 (naik Rp182.644)
- Sumatera Barat: Rp2.994.193 (naik Rp182.744)
- Sumatera Selatan: Rp3.681.571 (naik Rp224.697)
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik Rp221.162)
- Riau: Rp3.508.776 (naik Rp214.151)
- Lampung: Rp2.893.070 (naik Rp176.573)
- Bengkulu: Rp2.670.039 (naik Rp162.960)
- Jambi: Rp3.234.535 (naik Rp197.414)
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 (naik Rp236.600)
- Banten: Rp2.905.119 (naik Rp177.307)
- DKI Jakarta: Rp5.396.761 (naik Rp329.380)
- Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik Rp133.737)
- Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik Rp132.402)
- Jawa Timur: Rp2.305.985 (naik Rp140.741)
- DI Yogyakarta: Rp2.264.080 (naik Rp138.183)
- Bali: Rp2.996.561 (naik Rp179.889)
- Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 (naik Rp142.143)
- Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 (naik Rp158.864)
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (naik Rp175.670)
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (naik Rp212.005)
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 (naik Rp213.383)
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik Rp218.507)
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (naik Rp218.455)
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (naik Rp230.425)
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 (naik Rp178.302)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik Rp187.587)
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik Rp214.229)
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik Rp189.472)
- Gorontalo: Rp3.221.731 (naik Rp196.631)
- Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik Rp208.000)
- Maluku: Rp3.141.700 (naik Rp191.747)
- Papua: Rp4.285.850 (naik Rp261.580)
- Papua Barat: Rp3.615.000 (naik Rp221.500)
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (naik Rp261.578)
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (naik Rp261.577)
- Papua Selatan: Rp4.285.850 (naik Rp261.580)
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000 (naik Rp220.500)
Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan diperbolehkan menyusun struktur gaji berdasarkan skala dan jenjang karier. Namun demikian, perusahaan tetap dilarang membayar di bawah ketentuan upah minimum. Khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil, aturan UMR dapat disesuaikan. Penetapan gaji dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, tetapi juga mendorong roda perekonomian daerah. Daya beli yang lebih tinggi diprediksi akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan penetapan ini, Prabowo menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja menjadi prioritas. Kenaikan UMR 2025 diharapkan menjadi awal yang baik bagi kesejahteraan buruh sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah tantangan global.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!