
Persoalan Tanah yang Menggugah Perhatian Publik
Sebanyak 13 ahli waris dari keluarga Emod bin Irnawi mengajukan gugatan resmi terhadap Pemerintah Desa Sindanggalih, Kecamatan Cimanggung, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat. Gugatan ini dilakukan setelah lahan seluas 1.200 meter persegi yang sebelumnya telah memiliki sertifikat resmi justru dibangun menjadi Sekolah Dasar Negeri (SDN) Cikandang.
Kuasa hukum dari para ahli waris, Galih Faisal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya memiliki sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh BPN Sumedang. Namun, secara tidak terduga, sertifikat tersebut kemudian dibatalkan oleh BPN Jawa Barat. "Surat Keputusan pembatalan itu jelas kami gugat, karena sertifikat sudah lebih dulu terbit atas nama ahli waris. Tindakan ini diduga melanggar hukum," tegas Galih dalam pernyataannya.
Galih menambahkan bahwa setelah pembatalan sertifikat, tanah yang disengketakan diterbitkan sertifikat hak pakai atas nama Desa Sindanggalih. Menurutnya, penerbitan sertifikat ini kuat dugaan cacat hukum karena mengabaikan hak para ahli waris. "Kami menggugat baik Pemdes Sindanggalih maupun BPN Jabar, karena perbuatan itu merugikan klien kami," tambahnya.
Proses Hukum yang Berjalan
Gugatan ini telah tercatat dalam register perkara dengan nomor: 047/PDT.G/2025/PN SMD dan saat ini sedang memasuki tahap mediasi. "Jika mediasi gagal, maka perkara akan berlanjut ke persidangan penuh. Kami siap untuk deadlock apabila tak ada jalan tengah," ujar Galih.
Kepala Desa Sindanggalih, Eddy Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. "Kami hormati mekanisme pengadilan. Saat ini baru tahap mediasi, dan kami serahkan sepenuhnya kepada pengadilan sebagai lembaga yang berwenang memutus perkara," katanya dengan nada diplomatis.
Dampak Terhadap Masyarakat dan Persoalan Tanah di Jawa Barat
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa pertanahan di Jawa Barat yang melibatkan warga, pemerintah desa, hingga BPN. Masyarakat sangat menantikan bagaimana putusan hakim akan berpihak pada ahli waris yang mengantongi sertifikat lama atau pada Pemdes yang kini menguasai lahan melalui sertifikat hak pakai.
Beberapa isu penting muncul dalam kasus ini, antara lain:
- Kepastian hukum: Apakah sertifikat lama yang dikeluarkan oleh BPN Sumedang tetap sah meskipun dibatalkan oleh BPN Jawa Barat?
- Proses administrasi: Apakah proses pembatalan sertifikat dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?
- Hak masyarakat: Bagaimana perlindungan hak masyarakat dalam menghadapi tindakan pemerintah yang dinilai tidak transparan?
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya memahami hak-hak atas tanah mereka. Hal ini juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan lembaga pertanahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sertifikat tanah.
Dengan demikian, kasus ini bukan hanya sekadar sengketa tanah biasa, tetapi juga menjadi momen penting dalam upaya membangun sistem hukum yang lebih adil dan berkualitas.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!