
Penetapan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM oleh DPR
Dalam rangka memperkuat sistem peradilan di Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan sejumlah nama yang akan menjadi hakim agung dan hakim ad hoc HAM Mahkamah Agung. Proses ini dilakukan setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang dilaksanakan oleh Komisi III DPR.
Penetapan 10 nama tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada Selasa (23/9/2025). Dalam laporan yang disampaikan, Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa proses seleksi dilakukan dengan sangat hati-hati dan penuh tanggung jawab.
"Kami berikhtiar semaksimal mungkin untuk memilih calon yang diyakini mampu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, etika, dan moral, serta memiliki rekam jejak yang tak tercela," ujar Dede saat menyampaikan laporannya.
Menurut Dede, jabatan hakim merupakan salah satu posisi penting dalam sistem hukum Indonesia. Ia menekankan bahwa hakim sering diistilahkan sebagai wakil Tuhan karena kewenangan yang dimilikinya.
"Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung ini adalah jabatan yang amat penting sehingga diistilahkan sebagai wakil Tuhan. Hal ini dikarenakan kewenangan yang sangat besar yang dimiliki oleh hakim," tambahnya.
Setelah mendengarkan laporan dari Komisi III, Ketua DPR Puan Maharani mengajukan pertanyaan kepada peserta rapat paripurna mengenai persetujuan terhadap 10 nama yang telah disepakati.
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan fit and proper test calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dapat disetujui?" tanya Puan.
Para anggota DPR memberikan jawaban setuju terhadap rekomendasi yang diajukan oleh Komisi III.
Berikut adalah daftar sembilan hakim agung dan satu hakim ad hoc HAM yang disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna:
- Suradi (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Ennid Hasanudin (Hakim Agung Kamar Pidana)
- Heru Pramono (Hakim Agung Kamar Perdata)
- Lailatul Arofah (Hakim Agung Kamar Agama)
- Muhayah (Hakim Agung Kamar Agama)
- Hari Sugiharto (Hakim Agung Kamar TUN)
- Budi Nugroho (Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak)
- Diana Melemati Ginting (Hakim Agung TUN Khusus Pajak)
- Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Agung Kamar Militer)
- Moh. Puguh Haryogi (Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Proses Seleksi yang Telah Dilalui
Proses pemilihan hakim agung dan hakim ad hoc HAM tidak dilakukan secara asal-asalan. Setiap calon harus melewati berbagai tahapan evaluasi, termasuk uji kelayakan dan kepatutan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya individu yang memiliki kompetensi, integritas, dan dedikasi tinggi yang diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya sebagai hakim.
Komisi III DPR juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses seleksi ini. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat mempercayai sistem peradilan yang ada dan yakin bahwa para hakim yang dipilih mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Pentingnya Jabatan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Jabatan hakim agung dan hakim ad hoc HAM memiliki peran strategis dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Hakim agung bertugas mengawasi seluruh proses peradilan di bawah Mahkamah Agung, sementara hakim ad hoc HAM fokus pada kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan penambahan jumlah hakim agung dan hakim ad hoc HAM, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kecepatan dalam menyelesaikan perkara, terutama yang bersifat kompleks dan sensitif seperti kasus HAM.
Kesimpulan
Pemilihan dan penetapan hakim agung serta hakim ad hoc HAM oleh DPR mencerminkan komitmen negara dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Proses seleksi yang ketat dan transparan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa para hakim yang dipilih mampu menjalankan tugasnya dengan profesional dan benar sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!