
Penjara Tiga Tahun untuk Pembuat SIM Palsu di Medan
Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung, dua warga Kecamatan Medan Perjuangan, harus menjalani hukuman tiga tahun penjara setelah divonis oleh pengadilan atas perbuatan mereka menciptakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu. Putusan ini diambil setelah hakim menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum, mengungkapkan bahwa vonis tiga tahun tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Masing-masing terdakwa dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara," ujar Zufida saat diwawancarai oleh wartawan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).
Selama tujuh hari ke depan, baik para terdakwa maupun JPU memiliki kesempatan untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Meskipun putusan lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya yang menuntut hukuman selama tiga tahun enam bulan, kedua pihak tetap berhak untuk mempertanyakan keputusan pengadilan.
Penangkapan dan Pengakuan Terdakwa
Dalam kasus ini, Indra dan Ozland ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025 lalu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Mereka mengaku bisa membuat SIM tanpa melalui prosedur resmi yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil interogasi, Ozland mengungkapkan bahwa Indra adalah orang yang bertanggung jawab atas pencetakan SIM palsu di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan penyelidikan.
Tidak lama setelahnya, polisi berhasil menangkap Indra. Saat diperiksa, Indra mengakui perbuatannya. Selanjutnya, Ozland dan Indra beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut.
Proses Penyidikan dan Pengadilan
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai setelah polisi menemukan indikasi adanya aktivitas ilegal terkait pembuatan SIM. Para tersangka dianggap telah merugikan sistem administrasi kependudukan dan lalu lintas, karena SIM palsu dapat digunakan untuk kejahatan lain seperti kecelakaan lalu lintas atau pelanggaran hukum lainnya.
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara bagi kedua terdakwa. Namun, putusan pengadilan akhirnya lebih ringan, yaitu tiga tahun penjara. Hal ini menunjukkan bahwa majelis hakim memberikan pertimbangan terhadap fakta-fakta yang diajukan selama persidangan.
Pentingnya Penegakan Hukum
Peristiwa ini menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas sistem administrasi negara. Pembuatan SIM palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Dengan adanya hukuman yang diberikan, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi siapa pun yang ingin melakukan tindakan serupa.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik ilegal yang bisa saja terjadi di lingkungan sekitar. Dengan kehadiran pihak berwajib yang aktif dalam menangani kasus-kasus semacam ini, diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan kepercayaan terhadap sistem hukum yang berlaku.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!