Hakim Tanyai Saksi soal Keuntungan Jiwasraya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Sidang Kasus Jiwasraya: Keuntungan Semu dan Bunga Tinggi yang Mengkhawatirkan

Dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) tahun 2008-2018, hakim sempat mempertanyakan soal keuntungan semu dalam laporan keuangan perusahaan. Hal ini dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Sunoto, kepada Anggota Tim Likuidasi PT AJS, Iswardi, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara terdakwa Mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata.

Manipulasi Pencatatan Cadangan Premi

Sunoto menyampaikan bahwa pada tahun 2009, Jiwasraya hanya melakukan manipulasi pencatatan cadangan premi. Akibatnya, laporan keuangan tampak menguntungkan, meskipun sebenarnya keuntungan tersebut tidak nyata. Ia menegaskan bahwa hal ini berdampak pada kesan keuangan yang salah.

Iswardi hanya menjawab singkat saat mendengarkan keterangan tersebut. Namun, hakim terus mencecar saksi dengan pertanyaan lanjutan terkait keuntungan semu yang disebutkan Iswardi.

Bunga Dividen yang Tinggi

Selama pemeriksaan penyidik, Iswardi pernah menyebut bahwa Jiwasraya mencatat biaya bunga dividen hingga Rp 50 miliar. Ini menjadi perhatian hakim karena produk saving plan yang dikeluarkan Jiwasraya menawarkan bunga hingga 9-11 persen, jauh lebih tinggi dari bunga bank yang biasanya hanya 6-7 persen.

Hakim bertanya, "Berapa total uang ekstra yang harus dibayar negara gara-gara bunga yang kemahalan ini?" Namun, Iswardi tidak memiliki data terkait pertanyaan tersebut.

Asumsi tentang Investasi yang Tidak Transparan

Iswardi justru menyinggung kasus sebelumnya yang merugikan keuangan negara hingga Rp 16,81 triliun. Ia mengasumsikan bahwa pendapatan Jiwasraya saat itu tidak diinvestasikan secara benar, melainkan masuk ke kantong Benny Tjokrosaputro dan terpidana lain. Ia juga mengatakan bahwa bunga tinggi yang diberikan bisa jadi merupakan janji untuk penempatan dana.

Namun, jawaban ini tidak cukup meyakinkan hakim. Sunoto kembali menanyakan apakah posisi Jiwasraya untung atau rugi dari produk saving plan tersebut. Iswardi akhirnya menjawab bahwa Jiwasraya menjual saving plan untuk mendapatkan premi besar dan meningkatkan tingkat divestasi.

Kerugian Negara yang Besar

Dalam kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar. Uang tersebut diterima dua perusahaan reasuransi untuk membuat kondisi PT Asuransi Jiwasraya seolah-olah sehat atau solvent.

Perbuatan ini terjadi saat Isa masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK. Proses reasuransi ini dilakukan oleh dua perusahaan asing. Masing-masing menerima pembayaran berbeda sesuai proyek yang dikerjakan.

Pembayaran Reasuransi yang Tidak Berdasar

Jaksa menyebutkan bahwa reasurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indemnity pada tanggal 12 Mei 2010 sebesar Rp 50 miliar. Selain itu, PT AJS juga membayar jasa reasuransi kepada Best Meridien Insurance Company dengan dua kali pembayaran, yaitu Rp 24 miliar pada 12 Mei 2012 dan Rp 16 miliar pada 25 Januari 2013.

Jaksa menilai bahwa reasuransi ini hanya formalitas tanpa substansi ekonomi. Meskipun begitu, PT AJS tetap menanggung risiko bisnis. Secara akuntansi, risiko tersebut dianggap sudah dialihkan, sehingga pendapatan dari asuransi diakui.

Dampak dari Produk Saving Plan

Selain menyetujui reasuransi, Isa juga menyetujui beberapa produk saving plan yang memberatkan PT AJS dengan suku bunga tinggi. Akibatnya, produk-produk ini tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan justru menimbulkan utang hingga Rp 12,2 triliun per 31 Desember 2019.

Persetujuan yang diberikan Isa ini merupakan bagian dari rangkaian kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan. Pokok permasalahan dalam kasus ini adalah investasi reksadana yang tidak memberikan keuntungan bagi negara, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.