Kawasan Hutan Karawang Kehilangan 1.025 Hektare untuk Industri Baru

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Pengembangan Kawasan Industri di Hutan Karawang, Apa Dampaknya?

Pengembangan kawasan industri di wilayah hutan Kabupaten Karawang menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, rencana pembangunan kawasan industri tersebut akan dilakukan oleh PT Intan Pratama Properti. Proyek ini akan mengubah lahan seluas 1.025 hektare yang sebelumnya merupakan hutan menjadi area berbeton.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Iwan Ridwan Fatahillah, pengajuan dari pihak perusahaan telah ditindaklanjuti melalui beberapa proses penting. Salah satunya adalah rapat tim komisi penilai amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Selain itu, dokumen amdal serta RKL-RPL (rencana pengelolaan lingkungan hidup-rencana pemantauan lingkungan hidup) juga sudah diajukan untuk dipertimbangkan.

Proses ini dilakukan setelah adanya kebijakan yang memberikan izin kepada perusahaan untuk membangun kawasan industri di lokasi tersebut. Meskipun demikian, Iwan menyatakan bahwa prosesnya masih panjang dan harus didahului dengan adanya perubahan tata ruang. Hal ini menjadi salah satu tantangan utama dalam penerapan proyek ini.

Mekanisme Pertukaran Lahan

Dalam hal pertukaran lahan, Iwan menjelaskan bahwa lahan hutan yang akan digunakan untuk kawasan industri akan ditukar atau di-ruislag dengan lahan hutan di Kabupaten Cianjur seluas 3.800 hektare. Mekanisme ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Permen LHK P.97/-2018 tentang ruislag kawasan hutan.

Meski begitu, Iwan mengakui bahwa penyusutan hutan di Kabupaten Karawang tidak dapat dihindari karena penggantinya berada di daerah lain. Namun, ia juga menekankan bahwa proses ini memerlukan persiapan yang matang agar tidak menimbulkan masalah lebih lanjut.

Proses Rapat dan Persetujuan Petani

Rapat terkait amdal dilaksanakan pada Senin 22 September 2025 lalu. Sayangnya, pembahasan amdal tersebut ditunda tanpa adanya penjelasan. Akhirnya, hanya dilakukan rapat koordinasi saja. Dalam rapat tersebut, hadir para petani penggarap lahan Perhutani yang tergabung dalam LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Mereka menyetujui adanya perubahan fungsi lahan dari hutan menjadi kawasan industri.

Iwan juga menyampaikan bahwa terkait kemungkinan dampak banjir akibat pengurangan hutan, belum bisa dijelaskan secara detail. Alasannya, hal tersebut perlu dibahas secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak terkait.

Penjelasan dari DPRD Kabupaten Karawang

Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Karawang, Dedi Indrasetiawan, mengungkapkan bahwa dirinya tidak diundang dalam rapat rencana pembangunan kawasan industri baru tersebut. Meski demikian, ia menyatakan bahwa pengawasan terhadap proses ruislag lahan Perhutani bukanlah ranah DPRD Karawang, tetapi lebih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Dedi menegaskan bahwa Komisi III DPRD hanya akan membahas masalah amdalnya saja. Oleh karena itu, pembahasan amdal harus diketahui oleh DPRD agar dapat memastikan bahwa prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.