
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik di Tahun 2028
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa, menyatakan tidak keberatan dengan rencana penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Panajam Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada tahun 2028. Namun, ia menekankan bahwa hal ini hanya akan berlaku jika pembangunan IKN terus berjalan tanpa hambatan.
“Jika Partai NasDem berpikir, yang penting IKN itu tidak mubazir, tidak mangkrak, dan bisa berfungsi,” ujar Saan saat berbicara di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025. Menurutnya, pembangunan IKN harus dimanfaatkan secara optimal karena telah menghabiskan anggaran yang sangat besar.
Saan juga kembali menyampaikan rekomendasi sebelumnya dari Partai NasDem, yaitu agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Ia meyakini bahwa jika Gibran menjalankan aktivitas pemerintahan di IKN, maka fungsi dari ibu kota negara tersebut akan lebih maksimal. “Jika ada wapres yang berkantor di sana, maka aktivitas di IKN akan lebih hidup. Semua bangunan bisa terawat dengan baik,” katanya.
Di Indonesia, istilah ‘ibu kota politik’ tidak dikenal dalam regulasi. Dalam Undang-Undang Ibu Kota Negara No 21 Tahun 2023, fungsi pusat pemerintahan diatur dalam Pasal 12 ayat (1). Namun, frasa ‘ibu kota politik’ sama sekali tidak disebutkan dalam regulasi tersebut.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan IKN di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang ditandatangani pada 30 Juni 2025. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan target akhir menjadikan Nusantara sebagai ibu kota politik.
Langkah ini mencakup pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) serta pemindahan aparatur sipil negara (ASN). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan Presiden Prabowo menetapkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Ia menyatakan bahwa tujuan dari penetapan ini adalah agar pada 2028, IKN memiliki fasilitas pusat pemerintahan.
“Maksudnya adalah dalam tiga tahun diharapkan fasilitas untuk tiga entitas politik eksekutif, legislatif, dan yudikatif bisa selesai,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Selasa, 23 September 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN. Sehingga pada 2028, bangunan dan fasilitas untuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, hingga Komisi Yudisial sudah siap digunakan.
“Dalam tiga tahun diharapkan bisa selesai semua fasilitas untuk tiga lembaga trias politik tadi. Kalau kita pindah hanya eksekutifnya, terus rapatnya sama siapa?” ujar Prasetyo.
Ia juga menegaskan bahwa penetapan IKN sebagai ibu kota politik bukan berarti memisahkan pusat pemerintahan dan pusat perekonomian di Indonesia. “Bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi,” katanya.
Prasetyo memastikan bahwa tidak ada perbedaan makna antara IKN sebagai ibu kota negara dengan IKN sebagai ibu kota politik. Ia menegaskan bahwa tujuan awal pembangunan IKN, yang dirintis sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo, tetap terjaga. Pemindahan ibu kota RI dari Jakarta ke IKN masih menjadi prioritas utama.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!