MK Dorong Pemerintah Sediakan Lampu Lalu Lintas Ramah Buta Warna

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Permasalahan Lampu Lalu Lintas dan Kebutuhan Aksesibilitas bagi Penyandang Buta Warna

Lampu lalu lintas yang digunakan dalam sistem lalu lintas saat ini hanya mengandalkan warna sebagai pengenal fungsi masing-masing. Hal ini menimbulkan tantangan bagi para penyandang buta warna, baik parsial maupun total, karena mereka tidak dapat membedakan perbedaan warna tersebut secara efektif. Masalah ini menjadi dasar bagi dua wartawan dengan defisiensi penglihatan untuk mengajukan permohonan uji materiil terkait beberapa ketentuan dalam undang-undang lalu lintas.

Kedua pemohon, yaitu Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, berharap adanya penyesuaian aturan agar lampu lalu lintas lebih ramah bagi semua pengguna jalan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan. Dalam permohonannya, kuasa hukum mereka, Nikita Johanie, menyatakan bahwa aturan yang hanya mengandalkan warna sebagai media komunikasi bisa menimbulkan diskriminasi tidak langsung. Hal ini berpotensi membuat penyandang buta warna berada dalam posisi rentan dan mudah melanggar aturan tanpa disengaja.

Dalam petitumnya, Nikita mengusulkan bahwa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) harus dirancang sedemikian rupa sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan penyandang diferensiasi perbedaan warna. Misalnya, dengan mengubah bentuk, jarak, atau kombinasi antara warna dan bentuk. Tujuannya adalah untuk memberikan akses yang lebih baik dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

Permohonan ini akhirnya diajukan ke Mahkamah Konstitusi, yang menilai urgensi masalah ini sangat penting. Namun, putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan tersebut. Menurut pertimbangan hukum yang diberikan, ketentuan dalam undang-undang tidak menimbulkan pembedaan yang tidak adil atau diskriminasi terhadap siapa pun.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa jika permohonan dikabulkan, maka akan berdampak pada struktur keseluruhan norma dalam UU LLAJ. Oleh karena itu, dalil pemohon dianggap tidak beralasan secara hukum. Selain itu, Pasal 25 Ayat (1) huruf c UU LLAJ telah menetapkan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi penyandang disabilitas, termasuk mereka yang mengalami buta warna.

Tantangan di Masa Depan

Meskipun permohonan ditolak, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa masalah ini bukanlah isu konstitusional, tetapi lebih berkaitan dengan penerapan aturan yang belum dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu, instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas diharapkan dapat melakukan langkah-langkah nyata untuk memastikan kesamaan hak dan perlindungan bagi semua pengguna jalan, termasuk penyandang disabilitas.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menyediakan APILL yang lebih ramah bagi penyandang buta warna. Contohnya, beberapa negara seperti Jepang dan Amerika Serikat telah menerapkan variasi bentuk lampu lalu lintas. Di Jepang, lampu merah berbentuk lingkaran, kuning berbentuk berlian, dan hijau berbentuk segitiga. Sementara di Amerika Serikat, lampu merah berbentuk silang dan hijau berbentuk panah. Pendekatan ini membantu penyandang buta warna untuk lebih mudah memahami isyarat lalu lintas.

Mahkamah juga menyarankan agar pemangku kepentingan segera mengambil tindakan nyata dalam menyediakan infrastruktur lalu lintas yang inklusif. Ini termasuk memastikan bahwa setiap sarana dan prasarana lalu lintas dapat memberikan rasa aman dan akses yang sama bagi semua pengguna jalan, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan penglihatan.

Putusan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa meski permohonan ditolak, isu ini tetap memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan pelaku pembangunan infrastruktur lalu lintas. Dengan demikian, keberadaan lampu lalu lintas yang ramah bagi semua pengguna jalan menjadi prioritas bersama.