Pejabat Cirebon Gugat UU ASN ke MK Soal Batas Usia Pensiun Diskriminatif

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Gugatan ASN Terkait Batas Usia Pensiun Menggemparkan Publik

Seorang pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, yang akan segera memasuki masa pensiun, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparat Sipil Negara (ASN) ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini dilakukan karena ia merasa undang-undang tersebut tidak adil dan diskriminatif, khususnya dalam hal batas usia pensiun.

Darmanto, yang berstatus sebagai pejabat administrator, menyatakan bahwa UU tersebut memiliki ketentuan yang berbeda untuk berbagai tingkatan jabatan. Ia menyoroti pasal 55 huruf a dalam UU tersebut yang menetapkan batas usia pensiun bagi pejabat administrator dan pengawas adalah 58 tahun. Berbeda dengan pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama yang dapat pensiun pada usia 60 tahun. Hal ini membuat dirinya merasa tidak adil dan terabaikan dalam sistem karier ASN.

Menurut Darmanto, isu yang ia angkat dalam gugatan ini sangat sensitif dan relevan dengan banyak ASN di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka yang kontak dan mendukung tindakan yang ia ambil. "Ini karena materi gugatan saya menyentuh isu kesetaraan karier dan masa pengabdian," ujarnya saat diwawancarai.

Ia juga memberikan bukti nyata bahwa dirinya akan pensiun pada tahun 2026 melalui Surat Edaran Bupati Cirebon Nomor 800.1.6/7222/PPI tanggal 20 Desember 2024. Surat edaran tersebut menjadi dasar bagi Darmanto dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan yang diajukan oleh Darmanto telah terdaftar dengan Nomor Perkara 165/PUU-XXIII/2025. Ia telah menerima surat panggilan sidang di Mahkamah Konstitusi. Sidang pendahuluan diagendakan pada Kamis, 25 September 2025 pukul 15.00 WIB di Gedung MK 2 Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

Isu Kesetaraan Karier dan Masa Pengabdian

Masalah yang dibawa oleh Darmanto tidak hanya terkait dengan usia pensiun, tetapi juga mencakup aspek kesetaraan dalam karier dan pengabdian. Menurutnya, ketentuan batas usia pensiun yang berbeda antar level jabatan menciptakan ketidakadilan dalam sistem karier ASN. Hal ini dapat mengurangi peluang promosi bagi pejabat di level administrator dan pengawas.

Darmanto menjelaskan bahwa perbedaan ini berdampak secara sistemik pada para pejabat di berbagai daerah. Banyak dari mereka merasa tidak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dalam karier, karena batas usia pensiun yang lebih dini.

Tantangan dan Harapan

Gugatan ini juga menjadi tantangan bagi sistem birokrasi yang ada. Dengan adanya gugatan ini, diharapkan dapat memicu perbaikan regulasi yang lebih adil dan setara bagi semua ASN, tanpa memandang tingkatan jabatannya. Selain itu, gugatan ini juga menjadi contoh bagaimana individu bisa mengambil langkah untuk menyuarakan hak-haknya dalam sistem yang dinilai tidak adil.

Darmanto berharap bahwa Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan argumen yang diajukannya. Ia percaya bahwa dengan adanya keputusan yang adil, maka akan muncul kebijakan yang lebih baik dan transparan dalam pengelolaan karier ASN.

Perspektif Masyarakat

Kehadiran gugatan ini juga menarik perhatian masyarakat luas. Banyak orang mulai memperhatikan masalah-masalah yang sering kali diabaikan dalam sistem birokrasi. Ini menjadi momen penting untuk menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan adil.

Dengan demikian, gugatan yang diajukan oleh Sri Darmanto tidak hanya menjadi upaya pribadi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperjuangkan hak dan keadilan bagi seluruh ASN di Indonesia.