Pekerja Sektor Padat Karya dan Pariwisata Dapat Insentif PPh 21, Ini Syaratnya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Insentif PPh 21 DTP Tahun Ini untuk Sektor Kunci

Pemerintah Indonesia tahun ini memberlakukan insentif pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) sebesar 100 persen bagi pegawai tertentu di beberapa industri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Awalnya, insentif ini diberikan kepada 1,7 juta pegawai di sektor industri padat karya seperti industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Aturan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025.

Selain itu, pemerintah merencanakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan insentif ini pada Kuartal IV 2025. Sebanyak 552.000 pegawai di sektor pariwisata, termasuk industri hotel, restoran, dan kafe (horeka), akan menjadi target penyaluran insentif tersebut. Untuk melaksanakan rencana ini, pemerintah akan merevisi PMK Nomor 10 Tahun 2025 dengan memasukkan pegawai sektor pariwisata sebagai penerima manfaat.

Berbeda dengan sektor padat karya, insentif PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata hanya berlaku selama masa pajak Oktober hingga Desember 2025. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan untuk sektor padat karya mencapai Rp 800 miliar, sedangkan untuk sektor pariwisata sebesar Rp 120 miliar.

Kriteria Penerima Insentif PPh 21 DTP

Insentif PPh 21 DTP hanya berlaku bagi pegawai di sektor padat karya dan pariwisata yang terdaftar dalam industri tertentu. Untuk sektor padat karya, terdapat 56 industri yang memiliki pegawai yang memenuhi kriteria. Sementara itu, untuk sektor pariwisata, rincian detailnya masih menunggu revisi PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Kriteria yang harus dipenuhi oleh pegawai untuk mendapatkan insentif PPh 21 DTP antara lain:

  • Pegawai tetap dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
  • Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian tidak lebih dari Rp 500.000 atau maksimal Rp 10 juta per bulan.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Catatan penting: Jika pegawai tetap mengalami kenaikan penghasilan melebihi Rp 10 juta per bulan, mereka tetap berhak atas insentif sampai masa pajak Desember 2025.

Ketentuan Pelaporan Insentif

PPh Pasal 21 DTP merupakan insentif yang harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja. Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti potong. Meskipun pembayaran tunai ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak (PKP) bagi pegawai, pemberi kerja tetap wajib melaporkan pemanfaatan insentif ini melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Penyampaian dan pembetulan SPT PPh Pasal 21 dapat dianggap sebagai pelaporan pemanfaatan insentif selama disampaikan paling lambat pada 31 Januari 2026. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pelaporan tidak dianggap sah. Artinya, pemberi kerja tetap wajib menyetorkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong.

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP, selain memenuhi kriteria sektor usaha dan pegawai tertentu, pemberi kerja juga harus memperhatikan kewajiban membuat bukti pemotongan dan menyampaikan pelaporan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21/26 tepat waktu.

Dengan adanya insentif PPh 21 DTP ini, pekerja akan menerima penghasilan secara penuh tanpa dipotong pajak, sementara perusahaan dapat lebih ringan dalam menjalankan bisnisnya. Pemerintah berharap dengan insentif ini dapat memulihkan daya beli masyarakat dan menjadi stimulus ekonomi yang efektif.