
Proses Pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Morowali
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali, Husban Laonu, menjelaskan perkembangan terkini mengenai proses pendataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di wilayah tersebut. Menurutnya, pendataan awal yang masuk ke portal BKN mencapai sebanyak 1.502 tenaga honorer. Namun setelah dilakukan verifikasi, jumlah tersebut berkurang.
Beberapa alasan pengurangan data ini antara lain karena adanya tenaga honorer yang telah meninggal dunia, berpindah profesi, tidak lagi bekerja, atau beralih menjadi karyawan di perusahaan swasta. Dari jumlah awal tersebut, data terakhir yang diperoleh hanya menyisakan 1.466 tenaga honorer. Jumlah ini yang saat ini sedang diajukan untuk penetapan sebagai P3K paruh waktu.
Proses awal penunjukan dilakukan dengan skema paruh waktu. Setelah melalui evaluasi kinerja selama satu tahun dan kemampuan daerah dalam pembiayaan, mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi P3K penuh tanpa harus melalui tes ulang. Hal ini merupakan bagian dari solusi pemerintah dalam menyelesaikan status tenaga honorer yang sudah dihapuskan sejak tiga tahun lalu. Oleh karena itu, tidak benar jika P3K paruh waktu dianggap sebagai tenaga kontrak biasa.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi ribuan tenaga honorer di Morowali agar status dan kesejahteraan mereka lebih terjamin. Pemerintah daerah tetap berkomitmen agar semua proses berjalan transparan, adil, dan sesuai regulasi pusat.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu memiliki beberapa perbedaan utama, terutama dalam hal jam kerja, hak, dan tanggung jawab.
Jam Kerja
PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar, yaitu sekitar 40 jam per minggu seperti pegawai negeri sipil pada umumnya. Sementara itu, PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat, misalnya setengah dari waktu kerja penuh.
Hak dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan yang diterima oleh PPPK penuh waktu bersifat penuh sesuai dengan jabatan dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk PPPK paruh waktu, gaji dan tunjangan yang diterima bersifat proporsional sesuai dengan jam kerja yang lebih sedikit.
Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab PPPK penuh waktu biasanya lebih luas dan mencakup posisi strategis seperti guru, tenaga kesehatan, atau jabatan fungsional lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus. Sementara itu, PPPK paruh waktu biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja tertentu dalam waktu yang tidak penuh, seperti tenaga ahli atau pekerjaan musiman.
Jaminan Sosial dan Kontrak
Perbedaan ini juga berdampak pada jaminan sosial, tunjangan kinerja, dan lama kontrak. PPPK penuh waktu cenderung mendapat lebih banyak manfaat dibandingkan PPPK paruh waktu. Hal ini membuat status dan hak masing-masing PPPK bisa berbeda, terutama dalam aspek jaminan sosial dan kesempatan karier.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!