
Ombudsman Bali Minta ASN Laporkan Intervensi dalam Donasi Bencana
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali untuk melaporkan jika ada intervensi terkait donasi bencana. Kepala ORI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan informasi yang diberikan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Donasi bencana yang dikumpulkan oleh ASN di lingkungan Pemprov Bali disampaikan sebagai bentuk gotong royong. Hal ini dilakukan berdasarkan arahan dari Gubernur Bali kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), untuk memberikan bantuan secara sukarela sesuai kemampuan masing-masing.
Menurut Sri Widhiyanti, pengambilan keputusan dalam sumbangan tersebut sebenarnya bersifat sukarela. Namun, ada pedoman yang diberikan sebagai acuan, terutama terkait besaran penghasilan dari setiap ASN atau P3K. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan mereka yang memiliki penghasilan rendah.
“Jika seseorang memiliki penghasilan rendah, maka jumlah sumbangan yang diberikan juga harus sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sumbangan seharusnya tidak wajib. Jika seseorang tidak mampu, maka tidak diwajibkan untuk ikut menyumbang. Demikian pula dengan ASN yang terdampak bencana, mereka tidak perlu menyumbangkan dana.
Sri Widhiyanti menyoroti bahwa adanya pedoman dalam penentuan jumlah sumbangan terasa aneh. Ia mempertanyakan apakah pedoman tersebut didasarkan pada mekanisme pengambilan keputusan seperti rapat atau tidak. Dalam situasi serupa saat pandemi Covid-19, arahan untuk sumbangan tidak pernah memiliki patokan tetap.
“Jika nanti ada sanksi terhadap ASN atau P3K yang tidak menyumbang, maka itu berarti donasi menjadi wajib. Tapi jika tidak ada sanksi, maka sumbangan tersebut tetap bersifat sukarela,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk sanksi bisa bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat. Jika sanksi diberlakukan, maka sumbangan akan dianggap wajib. Namun, jika tidak ada sanksi dan jumlah sumbangan berbeda-beda, maka dapat dianggap sebagai bentuk sukarela.
Penjelasan Terkait Arahan Sekda Bali
Terkait dengan arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra kepada seluruh ASN dan P3K, Sri Widhiyanti menyatakan bahwa arahan tersebut lebih bersifat pembinaan. Seharusnya, jika ada informasi yang tidak jelas, para ASN dapat bertanya langsung kepada pimpinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jika ada ASN atau P3K yang mendapat ancaman atau intervensi saat tidak menyumbang, maka Ombudsman siap menerima laporan. “Kami terbuka terhadap laporan apa pun yang diterima,” katanya.
Pengumpulan Data Medsos ASN
Setelah video Sekda Bali yang viral di media sosial, beberapa instansi di lingkungan Pemprov Bali melakukan pendataan akun media sosial (medsos) para ASN. Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Surja Manuaba, menyampaikan bahwa data medsos telah dikumpulkan secara keseluruhan.
“Kami sudah menyerahkan data-data tersebut. Nanti BKD akan memberikan penjelasan lebih lengkap,” ujarnya.
Surja menegaskan bahwa pengumpulan data medsos dilakukan sebagai bagian dari program sosialisasi pemerintah. Tujuannya adalah agar pegawai dapat membantu mensosialisasikan berbagai program pemerintah kepada masyarakat.
“Ini bukan terkait donasi, tapi untuk memastikan bahwa program pemerintah tersampaikan dengan baik,” tambahnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!