RUU KUHAP Usulkan Perlindungan Kuat untuk Pelapor Kecurangan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Perlindungan Whistleblower dalam RUU KUHAP

Ahmad Novindri Aji Sukma, seorang peneliti dari Universitas Cambridge, menyampaikan usulan penting terkait perlindungan bagi whistleblower atau pelapor tindak pidana dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa. Ahmad menekankan bahwa perlindungan terhadap whistleblower belum sepenuhnya diakui dalam prosedur hukum, meskipun mereka sering menjadi kunci dalam mengungkap kasus korupsi dan kejahatan lainnya.

Menurut Ahmad, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah adanya kanal pelaporan yang aman. Ia menyarankan penerapan larangan pembalasan yang tegas serta mekanisme anonimisasi untuk melindungi identitas pelapor. Selain itu, ia juga mengusulkan adanya tata cara pemeriksaan jarak jauh agar pelapor merasa lebih nyaman dan aman saat memberikan keterangan.

Ahmad mengusulkan agar RUU KUHAP memiliki bab khusus yang menjelaskan definisi whistleblower, mekanisme anti-pembalasan, kerahasiaan identitas, dan prosedur pemeriksaan jarak jauh. Tujuan dari usulan ini adalah agar pelapor dapat melaporkan tindak pidana dengan bukti yang kuat tanpa takut dikriminalisasi atau diintimidasi.

Selama ini, menurut Ahmad, salah satu kelemahan utama dalam pengaturan acara tindak pidana adalah kurangnya perlindungan terhadap saksi dan pelapor. "Kita sering melihat whistleblower justru dikriminalisasi balik, padahal mereka beriktikad baik melaporkan pelanggaran," ujarnya.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa sistem hukum saat ini masih belum sepenuhnya mendukung pelaku pelaporan tindak pidana. Dengan adanya perlindungan yang lebih kuat, diharapkan akan mendorong lebih banyak orang untuk berani melaporkan kejahatan yang mereka temukan.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, menyatakan bahwa pembahasan RUU KUHAP akan berlanjut hingga masa sidang selanjutnya. Komisi III DPR berkomitmen untuk menyerap aspirasi masyarakat secara maksimal terkait KUHAP agar tidak ada pihak yang terabaikan.

Beberapa poin yang telah diusulkan oleh Ahmad Novindri Aji Sukma mencerminkan kebutuhan akan reformasi dalam sistem hukum Indonesia. Dengan memperkuat perlindungan bagi whistleblower, diharapkan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan lainnya.

Berikut beberapa poin utama yang perlu dipertimbangkan dalam RUU KUHAP:

  • Definisi yang Jelas: Menetapkan definisi whistleblower agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan hukum.
  • Mekanisme Anti-Pembalasan: Membuat aturan yang tegas untuk mencegah pembalasan terhadap pelapor.
  • Kerahasiaan Identitas: Memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor agar tidak mudah diidentifikasi.
  • Pemeriksaan Jarak Jauh: Mengizinkan pelapor untuk diperiksa secara jarak jauh guna melindungi privasi dan keamanan mereka.

Dengan adanya perbaikan-perbaikan tersebut, diharapkan RUU KUHAP akan menjadi alat yang efektif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga keadilan dalam sistem hukum Indonesia.