Satgas PKH Kuasai Kembali 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Penertiban Kawasan Hutan: Satgas PKH Kembali Menguasai 3,4 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal

Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap lahan sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan. Total luas lahan yang berhasil dikuasai mencapai sekitar 3,4 juta hektare. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta. Menurutnya, jumlah lahan yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan sawit mencapai 3.404.017,54 hektare dan akan terus diperluas hingga mencapai target 4 juta hektare.

Dari total luas lahan tersebut, sebagian besar sudah diserahkan kepada pihak terkait. Di antaranya, sebesar 1,5 juta hektare diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, sedangkan 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Sisanya, yaitu sekitar 1,8 juta hektare, masih dalam proses verifikasi dan pemenuhan administrasi.

Anang menyebutkan bahwa nilai indikasi dari lahan seluas 1,5 juta hektare yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara mencapai Rp 150 triliun. Angka ini berasal dari hasil penilaian oleh Kementerian Keuangan. Selain itu, kegiatan penguasaan kembali juga membawa dampak positif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pembayaran pajak.

"Sehingga menambah penerimaan negara berupa pajak dan Non-PPP sebesar Rp1.213.320.245.263 (Rp 1,21 triliun)," ujar Anang.

Selain perkebunan sawit, Satgas PKH juga melakukan verifikasi terhadap 21 objek atau perusahaan yang melakukan penambangan secara ilegal di dalam kawasan hutan. Ditemukan adanya bukaan tambang seluas 2.274,2938 hektare. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PKH akan segera melakukan penagihan denda administrasi.

Langkah ini dilakukan agar pelaku pelanggaran penggunaan kawasan hutan dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk revisi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.

Formula Penghitungan Denda Administratif

Satgas PKH telah merancang formula penghitungan denda administratif yang akan diberlakukan terhadap pelaku usaha perkebunan sawit maupun pertambangan. Berikut rincian formula yang digunakan:

Untuk usaha perkebunan sawit: Luas Pelanggaran Kawasan Hutan (Ha) x Jangka Waktu Pelanggaran dikurangi estimasi usia tidak produktif selama 5 tahun x Tarif Denda Rp 25 juta (25 juta/hektare/tahun).

Untuk usaha pertambangan, tarif denda berbeda-beda tergantung jenis tambang. Beberapa simulasi tarif yang telah diwacanakan antara lain:

  • Simulasi tarif tunggal batu bara sebesar Rp353.998.441 untuk setiap hektare per tahun.
  • Simulasi tarif tunggal nikel sebesar Rp6.507.006.574 untuk setiap hektare per tahun.

Simulasi tarif ini bersifat sementara dan akan difinalisasi oleh Kementerian ESDM setelah melalui review oleh BPKP. Setelah itu, tarif resmi akan ditetapkan sebagai rumusan perhitungan denda administratif.

Struktur dan Komposisi Satgas PKH

Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu. Badan ini terdiri dari beberapa tim, antara lain:

Tim Pengarah - Ketua: Menteri Pertahanan - Wakil Ketua I: Jaksa Agung - Wakil Ketua II: Panglima TNI - Wakil Ketua III: Kepala Polri

Anggota Tim Pengarah - Menteri Kehutanan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral - Menteri Pertanian - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN - Menteri Keuangan - Menteri Lingkungan Hidup/BPPLH - Kepala BPKP

Tim Pelaksana - Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus - Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum TNI - Wakil Ketua II: Kepala Bareskrim Polri - Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi BPKP

Anggota Tim Pelaksana - Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Kementerian Pertahanan - Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan - Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan - Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Kementerian Kehutanan - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM - Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian ESDM - Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian - Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN - Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN - Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Kementerian ATR/BPN - Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan - Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup/BPPLH - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan Agung - Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, BIG - Sekretaris Badan Intelijen Strategis, TNI