
Peningkatan Pengawasan Kos-Kosan di Kota Surabaya
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan yang ada di seluruh wilayah kota. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menghindari adanya pelanggaran hukum yang bisa terjadi di lingkungan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa operasi pengawasan kos-kosan sudah berlangsung sejak lama. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perangkat daerah seperti Dispendukcapil dan DPMPTSP. Selain itu, pihak kelurahan dan kecamatan juga turut serta dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
"Sebelum saya menjabat di Satpol PP, kegiatan ini telah dilakukan oleh kawan-kawan Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, serta kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Zaini menekankan bahwa pengawasan terhadap kos-kosan dan kontrakan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2018 juga memberikan pedoman dalam penyelenggaraan usaha pemondokan.
Meskipun ada aturan yang jelas, Zaini menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kota. Masyarakat juga harus terlibat aktif, terutama melalui struktur RT dan RW. Ia menyebut bahwa Surabaya memiliki 1.360 RW dan lebih dari 9.000 RT dengan luas wilayah yang sangat besar. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mengaktifkan kembali Kampung Pancasila, yang merupakan inisiatif dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Program ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat agar saling menjaga lingkungan sekitar mereka.
Persyaratan Pengelola Kos-Kosan
Menurut Zaini, setiap kos-kosan yang memenuhi kriteria tertentu wajib melaporkan kegiatannya kepada RT dan RW setempat. Hal ini dilakukan agar pihak pengelola dapat memastikan bahwa semua penghuni memiliki identitas yang jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi angkat bicara mengenai fenomena "living together" atau kumpul kebo yang sempat muncul setelah kasus mutilasi di sebuah rumah kos di kawasan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri. Ia menilai bahwa hal ini memerlukan perhatian serius dari masyarakat dan pemerintah.
"Makanya ini saya menggugah hati warga Surabaya dengan Kampung Pancasila. Jangan cuek. Jadi, kos-kosan kalau bukan suami istri ya jangan dibiarkan. Kami akan merazia tempat-tempat seperti itu," ujar Eri.
Eri mengajak masyarakat untuk saling peduli terhadap tetangga mereka. Ia juga menyarankan agar para pemilik kos mendata siapa saja orang yang tinggal di indekosnya. Pastikan penghuni kos menyertakan identitas diri mereka.
Namun, ia juga menyadari bahwa ada beberapa orang yang menganggap bahwa urusan kos-kosan adalah hal yang tidak penting. Namun, jika kos-kosan tersebut tidak dikelola dengan baik, maka risiko pencurian dan tindakan kriminal lainnya bisa terjadi.
"Kalau kos yang tidak benar, nanti ada pencurian terus yang kos itu pindah, salah lagi. Kita akan lakukan razia kos di masing-masing RW," tegas Eri.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!