
Masalah yang Dihadapi Guru Tidak Tetap Swasta dalam Seleksi PPPK 2024
Ratusan guru tidak tetap (GTT) swasta di Kalimantan Tengah menghadapi tantangan besar dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Meski telah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), aturan pemerintah pusat justru membatasi akses mereka untuk ikut serta dalam rekrutmen ini. Hal ini menjadi fokus utama dalam audiensi antara perwakilan guru swasta dan Komisi III DPRD Kalteng, yang berlangsung di Kantor DPRD pada Selasa (23/9/2025).
Keluhan Guru Swasta Terkait Akses Seleksi
Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Sugiyarto, menjelaskan bahwa guru swasta merasa kecewa karena meskipun sudah memenuhi syarat pendataan, mereka tidak diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi. Ia menyampaikan bahwa guru-guru tersebut merasa sudah masuk dalam database BKN untuk P3K, namun ternyata ada aturan dari kementerian yang melarang mereka ikut seleksi.
“Intinya, kenapa sudah masuk database tapi tidak diikutkan? Mereka berharap agar hal ini bisa diperjuangkan, sehingga tetap bisa diusulkan melalui OPD terkait, baik BPKD maupun Dinas Pendidikan, untuk difasilitasi,” ujarnya.
Kekhawatiran tentang Distribusi Guru PPPK
Selain masalah akses seleksi, para guru juga menyampaikan kekhawatiran lain. Mereka takut keberadaan guru swasta akan semakin terpinggirkan jika nantinya guru PPPK yang lulus seleksi didistribusikan ke sekolah swasta. Namun, Sugiyarto memastikan bahwa hal ini tidak akan terjadi setelah melakukan konfirmasi ke Dinas Pendidikan.
“Tidak ada distribusi guru PPPK ke sekolah swasta. Paling hanya ada yang diperbantukan, misalnya jika di suatu sekolah swasta kekurangan guru mata pelajaran tertentu, seperti Kimia. Maka bisa diminta bantuan untuk mengajar dengan hitungan jam pelajaran,” jelasnya.
Masalah Kesejahteraan Guru Swasta
Masalah kesejahteraan juga menjadi keluhan utama dari guru swasta. Menurut Sugiyarto, guru swasta umumnya digaji per jam sesuai kemampuan sekolah, berbeda dengan GTT penerima Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang memperoleh gaji tetap.
“Bagi guru swasta yang tidak mendapatkan BOSDA, mereka hanya digaji sesuai kemampuan sekolah, misalnya dihitung per jam. Jika mengajar 40 jam seminggu dengan Rp10 ribu per jam, maka hanya dapat Rp400 ribu. Ini yang dikeluhkan, khususnya bagi yang bukan GTT BOSDA,” ungkapnya.
Data Terkini tentang Guru Tidak Tetap di Kalimantan Tengah
Berdasarkan data terakhir, masih ada sekitar 512 GTT (Guru Tidak Tetap) di Kalteng yang belum masuk PPPK dari total 1.054 guru. Jumlah tersebut termasuk guru-guru swasta tingkat SMA, SMK, hingga Sekolah Khusus (SKH) atau Sekolah Luar Biasa (SLB).
Komitmen Komisi III DPRD Kalteng
Komisi III DPRD Kalteng berkomitmen menindaklanjuti aspirasi ini dengan mendorong pemerintah daerah, melalui Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), agar menyampaikan persoalan tersebut ke pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan dapat memberikan akses yang sama bagi semua guru, baik itu yang berstatus tetap maupun tidak tetap.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!