
Peristiwa Tidak Mengenakkan dalam PKKMB di Universitas Sriwijaya
Pada acara Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) yang berlangsung di kampus Indralaya, Ogan Ilir, terjadi peristiwa yang tidak menyenangkan. Hal ini disampaikan oleh Al Fitri, Sekretaris Universitas Sriwijaya, yang mengakui adanya kejadian tersebut, meskipun ia menegaskan bahwa peristiwa itu tidak termasuk dalam agenda resmi PKKMB.
Peristiwa yang dimaksud adalah dugaan tindakan dari mahasiswa senior yang meminta juniornya di Program Studi Teknik Hasil Pertanian (THP) Fakultas Pertanian untuk mencium kening temannya. Menurut Al Fitri, kegiatan awalnya berjalan baik dengan agenda membersihkan lingkungan prodi dan diawasi oleh pembina dari setiap program studi. Namun, muncul miskomunikasi yang menyebabkan terjadinya kejadian tersebut.
Dalam pelaksanaan PKKMB, terdapat sekitar 120 mahasiswa baru Prodi THP yang ikut serta. Namun, tidak semua dari mereka hadir pada saat kegiatan yang dilakukan di luar agenda resmi PKKMB. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu munculnya peristiwa tak mengenakkan tersebut.
Menanggapi kasus ini, pihak rektorat langsung membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan. Tujuan dari pembentukan satuan tugas ini adalah untuk melakukan investigasi dan menentukan sanksi terhadap pelaku jika terbukti melakukan tindakan yang tidak sesuai.
Anggota dari satuan tugas ini terdiri dari berbagai pihak, seperti pihak Rektorat UNSRI, dosen, hingga mahasiswa. Dalam penjelasannya, Al Fitri menyatakan bahwa upaya ini dilakukan agar para senior tidak lagi melakukan perundungan yang mengganggu ranah privasi. Jika terbukti melanggar, sanksi terberat yang bisa diberikan adalah pemecatan.
Sebelumnya, Rektorat Unsri juga telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan seluruh mahasiswa baru untuk tidak menerima ajakan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kekerasan, perpeloncoan, pelecehan seksual, atau tindakan intoleransi. Surat edaran ini juga menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan universitas.
Beberapa poin penting yang tercantum dalam surat edaran antara lain:
- Mahasiswa baru diminta untuk menjaga keamanan diri sendiri.
- Mencegah terjadinya tindakan yang bersifat merendahkan atau merugikan.
- Memberikan kesadaran tentang batasan-batasan yang harus dihormati dalam interaksi antar mahasiswa.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pihak universitas, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh mahasiswa baru, serta menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan saling menghargai. Pemantauan dan pengawasan yang lebih ketat diharapkan bisa mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!