
First, I should structure the article into a new, engaging format. The user wants it to be at least 500 words, so maybe expand some parts. I need to avoid any mentions of the original sources like "aiotrade.app" or "TribunGorontalo.com". Also, use clear headings and lists if possible.
The original has sections like "Duduk Perkara" which I can turn into a subheading. Maybe break down the story into sections like "Pengakuan Gaji Pertama", "Kembali ke Profesi Awal", "Sidang Etik dan Pemecatan", "Kontroversi Video dan Permintaan Maaf", and "Tindakan Partai terhadap Pelanggaran". That should help organize the content.
I need to make sure the rewritten article is in Indonesian, uses proper grammar, and flows well. Also, check for any phrases that might reference the original sources and rephrase them. For example, instead of "dilansir dari...", just state the information without attributing it to a source.
Let me start drafting each section. Make sure to include all key details: his first salary after being fired, his job as a truck driver, the video incident, the investigation, the party's response, and his apology. Expand on the consequences and the context of his actions.
Check for length. The original is around 400 words, so adding more details, explanations, and maybe some background on DPRD roles or the PDIP party's policies could help reach the 500-word minimum. Also, ensure that each paragraph isn't too long, using headings and bullet points where appropriate.
Avoid any markdown, just plain text with clear headings. Make sure the tone is neutral and journalistic, presenting facts without bias. Finally, proofread to ensure clarity and coherence.
Pengakuan Gaji Pertama Setelah Dipecat
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, mengungkapkan pengalamannya setelah resmi dipecat sebagai wakil rakyat. Dalam unggahan video di akun TikTok milik istri kandungnya, Mega Nusi, ia menunjukkan dua lembar uang kertas Rp100 ribu yang digulung dan dimasukkan ke dalam tabungan.
"Gaji pertama pasca-selesai menjadi anggota DPRD Provinsi, saya mendapat Rp200 ribu. Hari ini kita celengan (tabung), insyaallah berkah," ujarnya. Uang tersebut diperoleh dari aktivitas kerjanya mengangkut semen dan barang-barang lainnya. "Alhamdulillah, tadi habis ngangkat semen dan muat arang, muat milu (jagung), alhamdulillah Rp200 ribu," tambahnya.
Wahyudin menghitung bahwa jika setiap hari ia menerima Rp100 ribu, dalam sebulan bisa mencapai Rp3 juta. Meski jumlah itu tergolong kecil, ia menganggapnya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Satu hari Rp100 ribu, satu bulan Rp3 juta, lumayan lah," pungkasnya.
Kembali ke Profesi Awal
Sebelum dipecat, Wahyudin pernah menyatakan akan kembali menjadi sopir truk jika tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD. "Saya mulai dari nol lagi, jadi sopir truk lagi. Dan pergaulan saya akan tetap seperti kemarin," katanya beberapa waktu lalu.
Keputusan ini diambil setelah ia resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (22/9/2025). Keputusan tersebut diumumkan oleh Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD, Umar Karim, yang menyatakan bahwa Wahyudin melanggar sumpah dan kode etik sebagai wakil rakyat. "Anggota DPRD Wahyudin Moridu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sumpah janji dan kode etik," ujarnya.
Sidang Etik dan Pemecatan
Sidang etik terhadap Wahyudin digelar pada hari yang sama. Namun, Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama, mengungkapkan bahwa Wahyudin tidak hadir dalam sidang tersebut. "Kebetulan yang bersangkutan tidak bisa hadir. Namun, sidang tetap kami jalankan. Setelah pembacaan berita acara dan pengesahan alat bukti, kami menetapkan sanksi," jelasnya.
Selain dipecat dari DPRD, Wahyudin juga telah lebih dulu dipecat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan pemecatan terhadap Wahyudin hanya tinggal menunggu surat. "Ditunggu saja (surat pemecatan), sekarang lagi dalam proses," ungkap Djarot.
Menurut Djarot, pemecatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan rekomendasi resmi dari DPP PDIP Provinsi Gorontalo. Ia menilai tindakan Wahyudin telah melanggar disiplin partai, ideologi, dan etika. "Pelanggaran berat terhadap disiplin partai, disiplin ideologi, dan disiplin etika," tegas Djarot.
Kontroversi Video dan Permintaan Maaf
Duduk perkara utama adalah sebuah video yang viral di media sosial, menampilkan Wahyudin sedang bersama seorang wanita di dalam mobil. Wanita tersebut, FT, disebut sebagai "hugel" atau selingkuhan Wahyudin. Dalam video yang direkam oleh FT, Wahyudin mengaku sedang dalam perjalanan ke Makassar menggunakan uang negara. Ia juga bercanda akan menghabiskan uang negara agar Indonesia semakin miskin.
"Hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara," ucapnya sambil tertawa. "Kita rampok aja uang negara ini kan. Kita habiskan aja, biar negara ini makin miskin," tambahnya.
Pasca-videonya viral, Wahyudin menyampaikan permintaan maaf melalui siaran langsung di akun TikTok istri kandungnya, Mega Nusi. Ia mengaku sempat menjadi korban pemerasan sebelum video tersebut viral. "Ada seseorang yang sempat meminta dana ke saya dengan angka yang fantastis, dia minta Rp10 juta," ujarnya. Namun, ia menolak karena tidak memiliki uang. Penolakan ini, menurut Wahyudin, menjadi penyebab oknum tersebut menyebarkan video dirinya.
Wahyudin juga menyatakan bahwa sang istri sudah mengetahui tentang hubungan tersebut sejak lama. Bahkan, istri kandungnya melarangnya untuk menuruti permintaan pelaku pemerasan. "Istri saya bilang, ‘Tidak usah kasih (uang). Kalaupun mau diunggah video ini, mekanismenya kamu harus dipecat, ya terima saja’," jelas Wahyudin.
Akhirnya, ia memohon maaf atas sikapnya yang dinilai tidak pantas sebagai pejabat publik. "Saya pejabat publik yang memang tidak pantas mengeluarkan kata-kata itu," ujarnya.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!