Waspadai Penipuan Investasi, Kenali Tanda-Tanda Berbahaya dan Cara Memverifikasinya

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

JAKARTA, news.aiotrade.app
– Tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar sering kali muncul di tengah masyarakat. Banyak orang tergoda oleh janji hasil tinggi tanpa risiko. Namun, sebagian dari tawaran tersebut justru termasuk dalam kategori investasi ilegal atau bodong.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum memutuskan menaruh dana. Investasi ilegal biasanya menggunakan berbagai cara untuk menarik korban, seperti janji imbal hasil yang sangat tinggi atau tekanan agar segera bergabung.

Oleh karena itu, penting bagi calon investor untuk dapat mengenali tanda-tanda investasi mencurigakan dan memahami cara memvalidasi legalitasnya. OJK menegaskan bahwa investasi yang legal harus memiliki izin resmi, diawasi secara ketat, transparan, serta memberikan penjelasan risiko secara terbuka.

Tanda-Tanda Investasi Bodong yang Perlu Diwaspadai

Menurut informasi dari akun Instagram @sikapiuangmu OJK, berikut beberapa ciri-ciri investasi ilegal atau tawaran mencurigakan yang perlu diperhatikan:

  1. Tidak Berizin dan Tidak Diawasi OJK
    Salah satu tanda utama investasi bodong adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. Nama perusahaan atau produk tidak tercantum dalam daftar resmi OJK.
    Sebaliknya, investasi yang legal pasti memiliki izin dan diawasi oleh OJK. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan sebelum menaruh dana.

  2. Janji Return Tinggi dengan Risiko Minim
    Investasi bodong biasanya menawarkan imbal hasil tinggi, misalnya “15 persen per bulan” atau bahkan menjanjikan keuntungan tanpa risiko.
    Padahal, investasi yang legal selalu menjelaskan risiko kepada calon investor dengan prinsip “high risk, high return.” Artinya, semakin tinggi potensi keuntungan, semakin besar pula risikonya.

  3. Tekanan untuk Segera Investasi
    Tawaran investasi ilegal kerap disertai bujukan dengan batas waktu, seperti “kuota terbatas” atau “bonus besar jika cepat bergabung.”
    Berbeda dengan investasi resmi yang memberikan waktu cukup kepada calon investor untuk membaca prospektus, memahami produk, dan mengambil keputusan dengan tenang, tanpa iming-iming bonus instan.

  4. Struktur Komisi atau Bonus Rekrutmen
    Model investasi bodong sering mengandalkan keuntungan dari perekrutan anggota baru (skema ponzi atau MLM), bukan dari hasil usaha yang nyata.
    Produk investasi legal seharusnya memperoleh keuntungan dari pengelolaan aset atau kegiatan usaha riil, bukan dari setoran anggota berikutnya.

  5. Kurang Transparan dan Sulit Dihubungi
    Investasi ilegal biasanya tidak menyediakan laporan keuangan, aliran dana tidak jelas, dan sering kali menyulitkan investor ketika menarik dana.
    Sementara itu, penyedia investasi resmi wajib menyampaikan informasi produk, biaya, risiko, dan mekanisme penarikan secara terbuka.

Cara Memvalidasi Sebelum Investasi

Untuk melindungi masyarakat, OJK menganjurkan penggunaan prinsip “2L”: Legal & Logis sebelum menaruh dana.

  • Legal: Pastikan perusahaan atau platform memiliki izin resmi dari otoritas terkait.
  • Logis: Periksa apakah skema dan keuntungan yang ditawarkan masuk akal.

Selain itu, calon investor disarankan mempelajari jenis investasi dan mekanismenya dengan menanyakan hal-hal berikut: * Apakah produk tersebut berupa saham, reksa dana, obligasi, emas, kripto, atau instrumen lain?
Bagaimana dana akan dikelola atau diinvestasikan, apakah ada laporan keuangan atau prospektus?
Apakah perusahaan sudah menjelaskan hak dan kewajiban investor, risiko, serta biaya yang timbul?

Riset Reputasi dan Track Record

Langkah berikutnya adalah melakukan riset reputasi perusahaan. Caranya antara lain: * Mencari testimoni atau ulasan independen, bukan yang dibayar.
Mengecek apakah ada keluhan atau laporan gagal bayar.
Memastikan nama perusahaan tidak duplikat atau menyerupai nama perusahaan resmi.

Jika masih ragu, masyarakat bisa menghubungi OJK untuk konsultasi melalui: * Kontak 157 atau WhatsApp 081-157-157-157, e-mail: konsumen@ojk.go.id.
* Portal Satgas Waspada Investasi di ojk.go.id/waspada-investasi atau e-mail: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Dengan mengenali red flag investasi dan melakukan validasi sesuai anjuran OJK, masyarakat dapat terhindar dari jerat investasi bodong yang merugikan.