
Permasalahan Penggunaan Strobo dan Sirine di Jalan Raya
Penggunaan strobo dan sirine oleh kendaraan pribadi atau non-darurat semakin marak di jalan raya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Masalah ini tidak hanya terkait pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi juga melibatkan aspek arogansi dan ketidakadilan dalam penggunaan alat tersebut.
Seiring dengan meningkatnya kasus penggunaan strobo dan sirine yang tidak sah, diperlukan solusi yang lebih komprehensif. Para ahli menyarankan adanya koordinasi antarinstansi agar masalah ini bisa diselesaikan dari akarnya. Dengan pendekatan yang lebih sistematis, diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan alat tersebut secara signifikan.
Sanksi yang Lemah dan Peredaran yang Bebas
Menurut Yannes Martinus Pasaribu, seorang pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), salah satu penyebab utama maraknya penggunaan strobo dan sirine adalah lemahnya penegakan hukum. Denda yang diberikan dinilai terlalu kecil sehingga tidak memberikan efek jera kepada pelaku.
"Bukti lemahnya penegakan hukum terlihat dari meningkatnya jumlah pelanggaran dari tahun ke tahun. Sanksi yang diberikan hanya berupa denda sebesar Rp250 ribu, yang tidak cukup untuk membuat pelaku takut," ujar Yannes.
Selain itu, banyak pelanggar berasal dari kalangan yang memiliki pengaruh, sehingga sanksi yang diberikan tidak sepenuhnya efektif. Selain itu, penindakan yang dilakukan hanya fokus pada pengguna jalan, padahal masalah utamanya ada pada distribusi dan penjualan strobo yang masih bebas di pasaran.
Sinergi Lintas Instansi sebagai Solusi Jangka Panjang
Yannes menyarankan adanya sinergi antarlembaga untuk menyelesaikan masalah ini secara menyeluruh. Ia mencontohkan bahwa Kementerian Perhubungan harus membuat regulasi teknis yang lebih ketat, sedangkan Kementerian Perdagangan dapat mengontrol distribusi strobo dan sirine.
"Tanpa sinergi lintas instansi, penindakan polisi hanya bersifat sementara. Strobo akan terus disalahgunakan, dan publik semakin merasa ada ketidakadilan dalam hukum," kata Yannes.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dapat mengawasi penjualan daring, sedangkan Kepolisian dan Dinas Perhubungan harus aktif melakukan razia guna memastikan penggunaan alat tersebut sesuai aturan.
Polri Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Evaluasi
Menanggapi permasalahan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana melibatkan para pakar dan masyarakat dalam proses evaluasi penggunaan sirene dan strobo. Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah mendapatkan aspirasi dari masyarakat yang merasa terganggu.
"Kami juga akan melibatkan masyarakat dan para pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian dalam mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Contohnya di tol saat patroli," ujar Agus.
Evaluasi ini dilakukan setelah penggunaan strobo dan sirine dibekukan sementara. Ini menunjukkan keseriusan pihak berwajib dalam mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini. Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!