
Tahapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Tribuners, saat ini para honorer yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 sedang menjalani beberapa tahapan penting. Setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) selesai dilakukan pada Senin, 22 September 2025, kini para honorer sedang menunggu proses penetapan Nomor Induk (NI) yang akan dilakukan pada tanggal 30 September 2025.
Sebelumnya, usulan penetapan NI telah dimulai sejak tanggal 28 Agustus 2025 hingga 25 September 2025. Proses ini menjadi langkah penting setelah pengisian DRH selesai. Dengan demikian, tahapan selanjutnya adalah penerbitan NI yang akan menjadi dasar bagi para honorer untuk resmi menjadi PPPK paruh waktu.
Perbedaan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Meski sama-sama memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu memiliki perbedaan signifikan. Berikut beberapa perbedaan utama antara keduanya:
-
Jam Kerja
PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi. Jam kerja ini disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Sementara itu, PPPK penuh waktu mengikuti aturan jam kerja ASN secara umum. -
Masa Kerja
Skema PPPK paruh waktu dirancang untuk tenaga honorer yang belum memenuhi syarat menjadi PPPK penuh waktu. Masa kontrak PPPK paruh waktu biasanya lebih pendek dibandingkan dengan PPPK penuh waktu yang memiliki kontrak lebih lama sesuai kebutuhan instansi. -
Besaran Gaji
PPPK paruh waktu menerima gaji berdasarkan upah minimum wilayah tugas. Sedangkan PPPK penuh waktu menerima gaji sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku, setara dengan ASN lainnya yang berstatus PPPK. -
Fasilitas dan Keuntungan
PPPK paruh waktu tetap mendapatkan beberapa manfaat seperti pengalaman kerja di instansi pemerintah, fleksibilitas waktu, jaminan sosial dan kesehatan, serta peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara PPPK penuh waktu mendapat fasilitas yang lebih lengkap, termasuk tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Kesiapan Para Honorer
Setelah proses pengisian DRH selesai, banyak honorer mulai bertanya-tanya tentang perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Meskipun keduanya memiliki status sebagai ASN, perbedaan dalam jam kerja, masa kerja, besaran gaji, serta fasilitas tetap menjadi hal yang penting untuk diketahui.
Dengan penyelesaian tahapan pengisian DRH dan pengajuan NI, para honorer dapat lebih bersiap menghadapi proses pelantikan yang akan segera dilaksanakan. Semoga informasi ini membantu para honorer dalam memahami hak dan kewajiban mereka sebagai PPPK paruh waktu.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!