Data Pribadi Warga Terancam Bocor ke Luar Negeri, MK Khawatirkan Keamanan

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Data Pribadi Warga Terancam Bocor ke Luar Negeri, MK Khawatirkan Keamanan

Mahkamah Konstitusi Soroti Kekurangan Transparansi dalam Perlindungan Data Pribadi

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan kekhawatiran terhadap mekanisme transparansi pemerintah dalam menjamin keamanan data pribadi warga Indonesia yang dipindahkan ke luar negeri. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), pada Selasa (23/9/2025).

Guntur mempertanyakan bagaimana masyarakat bisa mengetahui negara-negara mana saja yang memiliki standar perlindungan data pribadi yang setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Ia menegaskan pentingnya adanya mekanisme transparan dari pemerintah, seperti daftar resmi negara-negara yang dinilai aman untuk transfer data.

“Apakah pemerintah bisa membuat daftar resmi berdasarkan kajian—negara-negara yang memiliki tingkat perlindungan data pribadi yang setara, bahkan mungkin lebih tinggi,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut muncul dalam perkara 137/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen hukum dan advokat. Ia menguji Pasal 56 UU PDP yang mengatur syarat transfer data pribadi ke luar negeri, karena dianggap belum memberikan perlindungan yang memadai bagi subjek data.

Rega menyebut kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat dilakukan tanpa persetujuan rakyat sebagai subjek data. Ia menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan atas diri pribadi dan data warga negara.

“Data pribadi rakyat yang dikuasai pemerintah di wilayah Tanah Air saja seperti data kependudukan dan catatan sipil telah terjadi kebocoran bahkan peretasan. Apalagi jika ditransfer ke luar negeri,” ujar Rega dalam sidang pemeriksaan lanjutan.

Ia juga menyoroti risiko tambahan karena Amerika Serikat merupakan negara pengembang teknologi kecerdasan buatan (AI), yang dapat memanfaatkan data pribadi secara masif.

Pasal 56 UU PDP yang digugat berbunyi bahwa pengendali data pribadi dapat melakukan transfer ke luar negeri jika negara tujuan memiliki perlindungan yang setara. Namun, tidak dijelaskan siapa yang menetapkan standar tersebut dan bagaimana persetujuan rakyat diakomodasi.

Dalam sidang yang sama, perwakilan pemerintah melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat UU PDP. Pemerintah menilai permohonan tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 51 UU MK.

Hingga berita ini diturunkan, MK belum memutus perkara tersebut. Namun sidang ini membuka ruang diskusi publik soal transparansi, kedaulatan data, dan perlindungan warga di era digital.

Persoalan Utama dalam UU PDP

Beberapa isu utama yang muncul dalam sidang ini mencakup:

  • Kurangnya transparansi: Tidak ada penjelasan jelas mengenai standar perlindungan data yang digunakan untuk menentukan negara tujuan transfer data.
  • Keterlibatan subjek data: Pemindahan data pribadi tanpa persetujuan subjek data menjadi salah satu kekhawatiran utama.
  • Risiko keamanan: Dengan semakin berkembangnya teknologi AI, risiko manipulasi data pribadi semakin meningkat.
  • Kedaulatan data: Masalah kedaulatan data menjadi topik penting, terutama dalam konteks internasional.

Komentar dari Pihak Terkait

Selain pendapat dari hakim dan pemohon, beberapa pihak lain turut memberikan komentar. Beberapa ahli hukum menilai perlunya revisi UU PDP agar lebih memperhatikan hak-hak subjek data. Sementara itu, para aktivis data privacy menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait transfer data.

Langkah yang Diharapkan

Dari hasil sidang ini, beberapa langkah yang diharapkan muncul antara lain:

  • Pemerintah perlu menyusun daftar resmi negara-negara yang dianggap aman untuk transfer data.
  • Penjelasan lebih rinci mengenai standar perlindungan data yang digunakan.
  • Adanya mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait transfer data pribadi.

Sidang ini menjadi momen penting dalam upaya memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia. Dengan semakin kompleksnya dunia digital, perlindungan data pribadi harus dijaga dengan ketat agar tidak mengancam hak-hak warga negara.