
Pengesahan RUU APBN 2026 oleh DPR RI
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/9).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPR, termasuk PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat, menyetujui RUU APBN 2026 untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian melakukan pengesahan dengan ketukan palu sidang. "Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada anggota sidang. "Setuju," jawab para anggota dewan.
Dengan demikian, APBN 2026 sah menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam paparannya, Said menjelaskan bahwa postur APBN 2026 terdiri dari pendapatan negara sebesar Rp 3.153,58 triliun. Rinciannya mencakup penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.693,71 triliun, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 459,20 triliun, serta hibah sebesar Rp 0,66 triliun.
Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.842,73 triliun. Rincian belanja pemerintah pusat mencapai Rp 3.149,73 triliun, yang terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 1.510,55 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.639,19 triliun. Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 692,99 triliun, dengan keseimbangan primer sebesar -Rp 89,71 triliun, defisit sebesar Rp 689,15 triliun atau sekitar 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), serta pembiayaan sebesar Rp 689,15 triliun.
Dari hasil pembahasan dengan pemerintah, terdapat beberapa perubahan alokasi anggaran dari pengajuan awal pemerintah. Beberapa perubahan tersebut meliputi:
- Penambahan target penerimaan cukai sebesar Rp 1,7 triliun.
- Peningkatan target penerimaan PNBP dari 6 kementerian lembaga yang berkontribusi sebesar Rp 4,2 triliun.
- Penambahan belanja K/L sebesar Rp 12,3 triliun.
- Penambahan program pengelolaan belanja lainnya sebesar Rp 941,6 miliar.
- Penambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun.
Said juga menjelaskan bahwa RAPBN 2026 akan menjadi senjata fiskal pemerintah sekaligus sebagai alat untuk mewujudkan target-target pembangunan jangka pendek dan menengah. Ia menegaskan bahwa RAPBN ini juga bertujuan sebagai alat penahan guncangan ekonomi terhadap rumah tangga miskin dan rentan miskin. Hal ini menunjukkan peran APBN sebagai kekuatan perlindungan sosial.
Selain itu, Said menambahkan bahwa APBN juga akan menjadi kekuatan penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, pariwisata, serta sektor kreatif. Dengan demikian, APBN 2026 tidak hanya menjadi dasar fiskal, tetapi juga menjadi alat strategis untuk memperkuat perekonomian nasional.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!