Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Peserta Harus Tahu!

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Proses Seleksi PPPK Paruh Waktu yang Memasuki Tahap Penting

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memasuki tahap penting yang akan menentukan kelanjutan pengangkatan peserta. Salah satu tahapan krusial yang harus dipenuhi adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Dokumen ini berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, hingga keterangan administratif lain yang menjadi dasar verifikasi instansi terkait.

Dalam praktiknya, pengisian DRH bukan hanya sekadar formalitas. Setiap data yang dimasukkan akan menjadi bahan pertimbangan instansi pemerintah sebelum menetapkan seseorang layak diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, ketelitian dan keakuratan data menjadi hal yang mutlak.

Namun, jadwal pengisian DRH yang awalnya telah ditetapkan ternyata mengalami penyesuaian. Pemerintah memutuskan untuk memberikan tambahan waktu, sehingga para calon PPPK Paruh Waktu bisa menuntaskan proses administrasi tanpa terburu-buru. Keputusan ini mendapat perhatian luas, terutama dari peserta yang masih menghadapi kendala teknis maupun administratif.

Perubahan Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

Awalnya, jadwal pengisian DRH ditetapkan berlangsung sejak 23 Agustus hingga 15 September 2025. Namun, dengan berbagai pertimbangan, jadwal tersebut kembali diubah melalui surat resmi dari kementerian terkait. Tahapan pengisian DRH kemudian diperpanjang menjadi 28 Agustus hingga 22 September 2025. Artinya, peserta mendapatkan tambahan waktu 7 hari dari jadwal semula. Penyesuaian ini dikeluarkan melalui surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang merinci perubahan jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Alasan Perpanjangan Jadwal

Keputusan memperpanjang waktu pengisian DRH PPPK Paruh Waktu tidak diambil begitu saja. Ada beberapa faktor yang menjadi latar belakang, antara lain:

  • Antrean Panjang SKCK
    Salah satu syarat wajib dalam pengisian DRH adalah melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Lonjakan pemohon SKCK di beberapa daerah membuat antrean menjadi sangat panjang. Kondisi ini menghambat peserta untuk segera melengkapi dokumen, sehingga tambahan waktu dianggap solusi yang tepat.

  • Pengumuman Alokasi yang Terlambat
    Alokasi PPPK Paruh Waktu di beberapa instansi diumumkan mendekati batas akhir pengisian. Hal ini membuat peserta memiliki waktu yang sangat terbatas untuk mempersiapkan berkas, termasuk dokumen pendukung yang sifatnya administratif.

  • Gangguan Sistem SSCASN
    Pada 21 September 2025, sehari sebelum tenggat pengisian, sistem SSCASN dilaporkan mengalami gangguan. Banyak peserta yang kesulitan login maupun mengunggah dokumen. Situasi ini menjadi salah satu alasan paling kuat kenapa pemerintah memutuskan memberikan tambahan waktu.

Dampak Perpanjangan bagi Peserta

Tambahan waktu pengisian DRH memberi ruang lebih luas bagi peserta untuk:

  • Memeriksa ulang data yang sudah diisi.
  • Melengkapi dokumen yang sebelumnya tertunda.
  • Mengantisipasi kendala teknis yang mungkin terjadi pada sistem.

Meski begitu, peserta tetap diimbau tidak menunda hingga hari terakhir untuk menghindari risiko gangguan sistem yang berulang.

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu kini resmi diperpanjang hingga 22 September 2025. Keputusan ini lahir dari berbagai kendala yang dihadapi peserta, mulai dari antrean pembuatan SKCK, pengumuman alokasi yang terlambat, hingga gangguan sistem SSCASN. Bagi peserta, tambahan waktu ini sebaiknya digunakan secara maksimal. Pastikan setiap data yang diunggah akurat, lengkap, dan sesuai dokumen pendukung. Dengan begitu, peluang untuk lolos ke tahap pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan lebih besar, sekaligus meminimalkan risiko kendala administratif di kemudian hari.