Jadwal dan Tahapan PPPK Paruh Waktu 2025
Setelah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi berakhir, peserta yang dinyatakan lulus harus mempersiapkan diri untuk mengikuti tahapan selanjutnya. Proses ini menjadi langkah penting agar bisa sah diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tahapan Lanjutan Setelah Pengisian DRH
Setelah DRH selesai diisi, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui oleh peserta yang lulus seleksi. Berikut adalah beberapa tahapan utama:
-
Verifikasi dan Validasi Berkas oleh Instansi
Data yang telah diisi melalui sistem akan diverifikasi oleh tim kepegawaian instansi terkait. Mereka akan membandingkan data online dengan dokumen fisik seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta lahir, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta dokumen lain sesuai formasi. Jika ada ketidaksesuaian, instansi dapat meminta perbaikan atau klarifikasi. -
Penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari BKN
Setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid, instansi akan mengusulkan penetapan NIP (untuk CPNS) atau NI PPPK (untuk PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini dilakukan melalui sistem BKN (SAPK/SSCASN), dan setelah itu BKN akan menerbitkan SK NIP/NI PPPK sebagai identitas resmi ASN. -
Penerbitan SK Pengangkatan
Jika NIP atau NI PPPK sudah keluar, instansi tempat peserta diterima akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan. Untuk CPNS, SK CPNS akan dikeluarkan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Sedangkan untuk PPPK, SK PPPK langsung diangkat sesuai kontrak kerja. -
Masa Percobaan / Prajabatan (Khusus CPNS)
Peserta CPNS wajib mengikuti masa percobaan selama 1 tahun. Selama periode ini, peserta harus menjalani Latsar (Pelatihan Dasar CPNS) yang diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) atau lembaga pelatihan instansi. Selain itu, peserta juga harus menunjukkan kinerja, disiplin, dan integritas. Jika lulus Latsar dan penilaian kinerja, peserta akan diangkat menjadi PNS 100 persen. -
Penempatan & Mulai Bertugas
Setelah semua proses selesai, peserta akan ditempatkan di unit kerja sesuai formasi. Di sinilah mereka mulai menjalankan tugas resmi sebagai ASN.
Jadwal Sisa Setelah Pengisian DRH
Beberapa tanggal penting yang perlu diketahui antara lain:
- Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
- Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Tanda Berkas Riwayat Hidupmu Sukses dan Diterima
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus memastikan data dan dokumen sudah lengkap serta tersimpan dengan benar. Beberapa tanda bahwa berkas diterima antara lain:
-
Status di Akun SSCASN Berubah
Setelah menekan tombol Akhiri Pengisian DRH, status biasanya berubah menjadi “Selesai” atau “Terkirim ke Instansi”. Menu pengisian DRH akan terkunci, artinya kamu tidak bisa lagi mengubah data. -
Tersedia Bukti / Resume DRH
Sistem otomatis men-generate resume DRH dalam bentuk PDF. Resume ini bisa diunduh, dicetak, dan dijadikan bukti bahwa pengisian berhasil. -
Tidak Ada Notifikasi Error
Jika masih ada dokumen kurang atau format salah, biasanya sistem akan menolak unggahan. Jika semua lampiran tampil di daftar unggahan dengan status “Sukses”, berarti sudah diterima. -
Pengumuman/Notifikasi dari Instansi
Beberapa instansi akan mengumumkan di website resmi atau mengirim email/WA grup bahwa DRH peserta sudah masuk. Tahap berikutnya biasanya menunggu proses verifikasi oleh instansi. -
Tahap Lanjutan Bisa Dipantau
Setelah verifikasi selesai, instansi akan mengusulkan NIP/NI PPPK ke BKN. Kamu bisa cek perkembangan lewat akun SSCASN, biasanya ada update status tahapan.
Kode Akhir Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025
Saat hasil seleksi PPPK diumumkan, para peserta akan melihat kolom “Keterangan” yang memuat kode kelulusan. Kode ini tidak hanya menunjukkan lulus atau tidak, tetapi juga status administratif peserta. Berikut beberapa kode umum:
- L: “Lulus” → peserta berhasil lolos seleksi (administrasi + kompetensi) dan memenuhi syarat pemberkasan sehingga bisa langsung ke tahap selanjutnya.
- R2: Tenaga Honorer Eks Kategori II (THK-II) yang ikut seleksi PPPK dan memenuhi kriteria administrasi/kompetensi. Jika muncul “/L” setelah R2, berarti lulus pemberkasan.
- R3: Peserta non-ASN yang sudah terdata dalam database non-ASN pemerintah. Kategori ini juga termasuk ke dalam peserta yang diuji kelayakan untuk PPPK. Jika muncul “/L”, berarti mereka lulus pemberkasan dan bisa diangkat.
- R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database non-ASN pemerintah. Walau mengikuti seleksi, mereka memiliki status administratif yang belum “terdata resmi” di database BKN.
- TMS: Tidak Memenuhi Syarat → peserta yang tidak lolos karena tidak memenuhi persyaratan formal / administrasi atau syarat lain.
Dengan demikian, jika Anda melihat pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 dan menemukan kode seperti L, R2, R3, R4, atau TMS, maka:
- Jika kode L, berarti Anda aman di pemberkasan.
- Jika kode R2 atau R3 (terutama dengan “/L”), perhatikan pemberkasan & dokumen agar sah untuk diangkat.
- Jika kode R4, cek apakah ada fasilitas/data yang perlu diperbaiki supaya bisa dianggap terdata resmi.
- Jika kode TMS, berarti tidak lolos seleksi → bisa mencoba di gelombang selanjutnya atau jalur lain.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!