
Kerjasama BPBD Purbalingga dan Banyumas dalam Penanggulangan Bencana
BPBD Kabupaten Purbalingga dan BPBD Kabupaten Banyumas baru saja menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dalam penanggulangan bencana. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Purbalingga, Ir Prayitno, M.Si dan Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho, S.STP, M.Si, di aula BPBD Purbalingga pada Selasa 23 September 2025 sore.
Prayitno menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara delapan kepala daerah yang telah ditandatangani pada bulan Oktober 2022. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam bidang penanggulangan bencana.
Kerjasama ini dilakukan oleh BPBD sebagai organisasi pemerintah daerah yang bertanggung jawab atas urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, khususnya dalam sub urusan bencana. Prayitno menekankan bahwa kedua kabupaten memiliki potensi yang dapat dikerjasamakan untuk kepentingan bersama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Tujuan utama dari kerjasama ini adalah untuk mensinergikan dan saling memperkuat dalam penyelenggaraan bencana. Kerjasama ini mencakup tiga fase, yaitu pra bencana, darurat bencana, dan pasca bencana. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa aspek yang akan dikoordinasikan, seperti:
- Penyediaan data penanggulangan bencana secara online dan up to date.
- Monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kegiatan kerjasama.
- Penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana sesuai kemampuan daerah.
- Penyediaan anggaran operasional sesuai kemampuan daerah.
Dengan adanya kerjasama ini, kedua lembaga diharapkan mampu memberikan pelayanan terbaik sesuai standar pelayanan minimal kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan bencana.
Apresiasi dari Plt Kalaksa BPBD Banyumas
Plt Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho, menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama antara dua kabupaten dalam penanganan bencana. Menurutnya, kerjasama ini menjadi dasar hukum untuk saling memperkuat penanganan bencana di wilayah masing-masing.
Budi mengatakan bahwa melalui kerjasama ini, kedua pihak siap saling bertukar informasi dalam akses peta potensi rawan bencana, kajian risiko bencana, data relawan, serta data sarana dan prasarana kebencanaan sesuai kebutuhan. Selain itu, terkait dukungan dan bantuan dalam upaya pengurangan risiko bencana, termasuk sosialisasi kebencanaan, latihan gabungan kesiapsiagaan, dan kegiatan pengurangan risiko bencana lainnya.
Selain itu, kerjasama juga mencakup pembangunan hunian sementara, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana, serta pemulihan dan pembersihan lingkungan terdampak bencana. Dalam hal pencarian, pertolongan, penyelamatan, dan evakuasi korban terdampak bencana, pengerahan sumber daya dan logistik, serta penanganan pengungsi dan perlindungan kelompok rentan, kerjasama ini akan sangat membantu.
Kedepan yang Lebih Baik
Dengan kerjasama ini, kedua BPBD akan saling mendukung dalam pengkajian dan penghitungan kebutuhan pasca bencana, penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, serta Penanganan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana. Diharapkan dengan kerjasama ini, masyarakat di kedua kabupaten akan lebih siap dan tanggap dalam menghadapi bencana, serta mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang optimal.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!