
Penolakan DOB Mapia Raya Disampaikan ke DPR RI
Aspirasi penolakan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Mapia Raya di Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, telah resmi diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Penyerahan ini dilakukan oleh perwakilan dari Solidaritas Pelajar, Mahasiswa, dan Masyarakat Dogiyai bersama Tim Pansus DPRD Kabupaten Dogiyai.
Penyerahan aspirasi dilakukan di Gedung DPR RI pada Selasa (23/9/2025). Surat tersebut diterima oleh Kasubag Persuratan Sekretariat Jenderal DPR RI, Kusnadi. Ia menyatakan bahwa surat aspirasi tersebut akan diarsipkan dan diteruskan ke Komisi II DPR RI untuk dibahas lebih lanjut. Proses ini menjadi langkah penting dalam menangani isu yang berkaitan dengan pemerintahan daerah.
Ketua Pansus DPRD Kabupaten Dogiyai, Yohanes Degei, menjelaskan bahwa aspirasi penolakan terhadap DOB Mapia Raya berasal dari masyarakat akar rumput. Menurutnya, DPRD Dogiyai memiliki tugas untuk menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur resmi. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya aspirasi tersebut juga telah disampaikan kepada DPR Papua Tengah dan Gubernur Papua Tengah melalui audiensi.
Yohanes menegaskan bahwa penolakan ini bukanlah sikap sembarangan, melainkan hasil dari diskusi dan pertemuan dengan berbagai pihak. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa suara masyarakat harus dihargai dan dipertimbangkan dalam setiap pengambilan keputusan.
Di sisi lain, Penanggung Jawab Aksi Penolakan, Yomi Goo, menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum jika DPR RI tetap mengesahkan DOB Mapia Raya. Ia menilai bahwa DOB tersebut tidak memenuhi syarat administratif seperti jumlah penduduk, potensi ekonomi, serta kesesuaian sosial budaya.
Yomi juga menyampaikan rencana untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung jika pemerintah pusat tetap memaksakan pemekaran wilayah. Ia menekankan bahwa keputusan terkait DOB harus didasarkan pada kajian ilmiah terbuka, bukan hanya kepentingan politik sesaat.
Ia berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat Dogiyai. Dengan adanya penolakan ini, diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga legislatif dalam merancang kebijakan yang berkelanjutan dan pro rakyat.
Selain itu, Yomi menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Ia menilai bahwa kebijakan yang diambil harus mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat setempat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kesejahteraan yang merata dan berkelanjutan.
Proses ini juga menjadi momen penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam sistem pemerintahan. Dengan adanya aspirasi yang disampaikan secara resmi, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam membentuk kebijakan yang lebih inklusif dan transparan.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!