
Upaya Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda di Sulawesi Utara
Di tengah semangat untuk menjaga kekayaan budaya yang ada, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Kurniaman Telaumbanua, menyampaikan harapan agar semakin banyak warisan budaya tak benda di daerah tersebut mendapatkan sertifikasi. Langkah ini dinilai penting dalam memperkuat perlindungan dan pengakuan terhadap kekayaan intelektual komunal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat setempat.
Kurniaman mengungkapkan pandangan ini dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Manado pada Selasa. Pertemuan tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat penting, seperti Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual (KI), serta Analis KI. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antar berbagai pihak guna mendukung proses sertifikasi dan perlindungan warisan budaya tak benda.
"Kita perlu saling mendukung dan berbagi informasi, karena untuk mencapai pengakuan terhadap warisan budaya tak benda, seharusnya diiringi dengan pencatatan atau perlindungan Kekayaan Intelektual," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa Balai Pelestarian Kebudayaan Daerah akan bertugas melakukan inventarisasi terhadap warisan budaya tak benda, sedangkan Kantor Wilayah Kemenkum Sulut akan mencatatnya sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Pertemuan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII Kementerian Kebudayaan, Sri Sugiharta. Ia hadir untuk membahas sinkronisasi antara penetapan warisan budaya tak benda dan KIK di wilayah kerjanya. Dalam diskusi tersebut, Sri Sugiharta menekankan pentingnya sinergi dan pertukaran informasi antara dua lembaga tersebut.
"Saya ingin menjalin kemitraan dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Sulut dalam hal pertukaran informasi dan data," katanya. Ia menambahkan bahwa Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVII akan berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Sulut untuk mendaftarkan KIK yang belum tercatat sebagai warisan budaya, serta sebaliknya.
Beberapa langkah yang disampaikan dalam pertemuan ini menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk memastikan perlindungan terhadap warisan budaya yang memiliki nilai historis dan budaya tinggi. Proses sertifikasi tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengakuan resmi, tetapi juga menjadi alat untuk memastikan bahwa warisan budaya tersebut dapat dipertahankan dan dilestarikan secara berkelanjutan.
Dalam konteks yang lebih luas, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam melestarikan kekayaan budaya Indonesia. Dengan adanya kolaborasi antara instansi pemerintah dan lembaga budaya, diharapkan dapat tercipta sistem yang lebih efektif dalam melindungi aset budaya yang merupakan bagian dari warisan bangsa.
Selain itu, partisipasi masyarakat lokal juga sangat penting dalam proses ini. Mereka diharapkan bisa aktif dalam memberikan informasi tentang warisan budaya yang mereka anggap layak untuk diberikan sertifikasi. Hal ini akan memperkuat partisipasi masyarakat dalam menjaga kebudayaan yang menjadi bagian dari identitas mereka.
Dengan berbagai inisiatif dan kolaborasi yang dilakukan, diharapkan warisan budaya tak benda di Sulawesi Utara dapat terlindungi dengan baik dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjaga kekayaan budaya yang dimiliki.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!