
Penyelidikan KPK Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo. Hal ini dilakukan setelah pemeriksaan yang dilakukan terhadap eks Bupati Situbondo, Karna Suwandi, pada Selasa (23/9/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap dugaan adanya pelanggaran hukum yang terjadi selama masa jabatannya.
Karna Suwandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo antara tahun 2021 hingga 2024. Meski secara resmi diperiksa sebagai saksi, Karna Suwandi telah memiliki status tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan alokasi dana PEN dan pengadaan barang dan jasa di wilayah tersebut.
Selain Karna Suwandi, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Dugaan korupsi ini berawal dari adanya indikasi pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Situbondo.
Dari hasil penyelidikan, Karna Suwandi diduga menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar, sementara Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tersangka Karna Suwandi (KS) meminta "uang investasi" atau ijon kepada calon rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Perbuatan para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang dimaksud antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 11. Ketiga pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji serta penggunaan wewenang untuk keuntungan pribadi.
Kasus ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam pengelolaan dana negara. Proses pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Oleh karena itu, KPK terus memperkuat upaya penegakan hukum agar tidak ada lagi praktik korupsi yang merusak kualitas pelayanan publik.
Langkah KPK dalam Menangani Kasus Ini
KPK tidak hanya fokus pada pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi juga melakukan investigasi mendalam terhadap alur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan Kabupaten Situbondo. Tujuannya adalah untuk mengungkap seluruh mekanisme yang digunakan dalam pengadaan tersebut serta siapa saja yang terlibat dalam praktik korupsi.
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa semua bukti yang ditemukan dapat digunakan dalam proses hukum yang berlangsung. Penyelidikan ini dilakukan dengan menggandeng lembaga terkait dan menggunakan metode investigasi yang sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Tantangan dalam Penanganan Korupsi
Meskipun KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi, tantangan tetap ada dalam penanganan kasus-kasus seperti ini. Salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan valid. Selain itu, adanya tekanan dari pihak-pihak tertentu bisa menjadi hambatan dalam proses penyelidikan.
Namun, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan objektif. Upaya ini bertujuan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan transparan serta menciptakan rasa percaya masyarakat terhadap institusi pemerintah.
Dengan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga-lembaga lain, KPK berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!